LANGKAT-DELINEWS : Lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat
tanah yang menarik pengunjung sidang kembali digelar Pengadilan Negeri
(PN) Stabat, Rabu (28/1) atas nama terdakwa Sahdat Surbakti (29)
penduduk Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat. Seperti
biasa terdakwa yang tetap tegar didampingi tim Penasehat Hukumnya (PH)
Dahsat Tarigan. SH dan Uratta Ginting.SH.
Terdakwa yang
dituduh melakukan pemalsuan surat tanah/penyerahan ahli waris.Menurut
pihak saksi pelapor letak tanah objek perkara seluas 62 rante itu
terletak di Desa Gunung Tinggi Kecamatan Serapit. Padahal tanah seluas 62
rante yang diusahai dan dikuasai terdakwa itu letaknya di Desa
Sebertung Kecamatan Serapit yang jaraknya cukup jauh antara Desa
Sebertung dengan Desa Gunung Tinggi.
Sidang
beragendakan pemeriksaan terdakwa dipimpin ketua majelis hakim
Nurhadi.SH.MH dibantu dua anggota majelis dengan jaksa penuntut umum
(JPU) Lamro Simbolon SH.
Terdakwa sempat menangis
diruang sidang saat diperiksa ketua majelis hakim, karena menurut
terdakwa dihadapan sidang dirinya disuruh minta warisan ke kuburan
ayahnya yang sudah meninggal oleh para saksi pelapor yang masih paman
dan bibik terdakwa adik kandung dari ayah terdakwa. ”inikan harta
bapakku, kau kan cuan cucu bukan ahli waris, kalau kau mau minta bagian
sana kau pigi ke kuburan ayahmu” terang terdakwa menirukan bahasa saksi
pelapor tersebut saat memberikan keterangan dihadapan sidang.
Selanjutnya
ketua majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan kepada
terdakwa, dimana letak tanah objek perkara seluas 62 rante itu. Letaknya
di dusun 4 suka male desa Sebertung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat,
jadi jauh jaraknya antara Desa Sebertung dengan Desa Gunung Tinggi
diberang sungai wampu yang menurut saksi pelapor letak tanah itu di Desa
Gunung Tinggi dan kemudian dibatalkan oleh Kades Sebertung karena
diancam oleh Nastur pada malam hari itu juga Nastur bersama teman
temannya harus membatalkan surat tanah yang 62 rante peninggalan
almarhum ayah saya Sampang Malem Surbakti yang letaknya dari dulu sampai
sekarang ini di Desa Sebertung. Surat pembatalan tersebut sudah
dikonsep oleh Nastur Kades Sebertung tinggal manandatangi saja,saya ada
rekaman ancaman Nastur kepada Kades Sebertung Edi Julkarnain, terang
terdakwa.
Dahsat Tarigan. SH selaku penasehat hukum
(PH) terdakwa mohon kepada ketua majelis hakim untuk berkenan dibuka
bukti rekaman itu untuk diperdengarkan, namun permohonan PH terdakwa
untuk memperdengarkan bukti rekaman ancaman Nastur kepada Edi Julkarnain
(Kades Sebertung red) tidak dikabulkan ketua majelis hakim.
Kembali
ketua majelis hakim memeriksa terdakwa, menurut terdakwa menjawab
pertanyaan majelis hakim bahwa tanah kosong yang 62 rante di Desa
Sebertung itu yang sekarang ada tanaman sawi yang nanam ayah saya, Tanah
tersebut peninggalan dari Kakek saya Loma Surbakti (Alm) dan sebelum
ayah saya meninggal tanah peninggalan dari kakek saya itu sudah
dibagi-bagi kepada 6 orang anak tiga laki-laki dan tiga perempuan. Ayah
saya Sampang Malem Surbakti anak yang tertua adek ayah Nurlina Br
Surbakti, Indrawati Br Surbakti, Marlina Br Surbakti, Agus Surbakti dan
Jaya Surbakti. Agus mendapat bagian tanah kebun sawit dan Jaya dapat
bagian tanah kebun Karet, kalau anak perempuan di adat kami suku karo
tidak ada bagian warisan, tapi kalau ada dikasi ya syukur.Selain tanah
darat ada 33 rante tanah sawah peningalan Kakek saya yang diberikan
kepada masing-masing 3 panak perempuan bagiannya dalam satu orang 11
rante,
Dilahan 62 rante yang tadinya tanah kosong itu
ditanam sawit oleh ayah saya yang sekarang saya kuasai peninggalan ayah
dan, keempat saksi pelapor tersebut paman dan bibik pernah saya
laporkan ke polres langkat karena mencuri sawit dilahan objek perkara
ini dan oleh PN Stabat mereka diadili dinyatakan terbukti bersalah dan
masing-masing dihukum, terang terdakwa dihadapan sidang dengan gambling.
(PRAWITO)
| Terdakwa Maju Di Meja Hakim Didampingi PHnya Dahsat Tarigan.SH Melihat
Bukti Surat Tanah Diperlihatkan JPU Lamro.Simbolon.SH. (DELINEWS-
PRAWITO)
|

