Langkat - DELINEWS : Personel Satuan Reserse
Kriminal (Sat Reskrim ) Narkoba Polres Langkat meringkus tersangka pengedar
sabu, di Desa Mekar Kampung Pondok 13 Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten
Langkat, Rabu (15/4) pukul 15.00.WIB kemarin.
Tersangka ST (45) ditangkap petugas dari kediamannya. Selain itu personel turut
menyita barang bukti tiga paket pelastik berukuran sedang berisi serbuk putih
diduga narkotika sabu senilai 14 juta, tiga pelastik kecil yang juga berisikan
serbuk putih diduga sabu senilai 2,4 juta, alat hisap bong lengkap, dua mancis,
sebuah kantongan plastik berisi 55 plastik klip kosong.
Informasi yang diperoleh , sebelum mengamankan tersangka, personel sudah
menerima laporan dari warga yang mengatakan jika dikediaman pelaku selalu
dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personel siang itu juga meluncur kelokasi dimaksud dan melakukan
pengintaian. Setelah ciri-ciri diduga sebagai pelaku juga sudah dikantongi,
petugas langsung menggrebek kediaman tersangka dan menemukan barang buktinya.
Sore itu juga ST digelandang ke Mapolres Langkat guna dilakukan pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram
tersebut diperolehnya dari kerabatnya Deby yang meruapakan warga Gebang. Namun
pelakau dirinya hanya diperintahkan Deby untuk menjualnya kepara pelanggan,
dimana akan menerima imbalan dari hasil kerja kerasnya sebesar Rp 100 ribu per
gramnya.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasat Reserse Kriminal Narkoba Polres
Langkat AKP Ridwan ketika dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, Rabu
(15/4) malam membenarkan dan menambhkan pihaknya masih terus melakukan
penyelidikan gun pengembangan kasusnya.
“ Saat ini ST masih dalam pemeriksaan intensif di ruang Sat Reskrim Narkoba Polres
Langkat guna pengusutan lebih lanjut. Sedang Deby masih dalam pengejaran
pihak kita,” tegas Ridwan.
Liputan : Prawito
Friday, April 17, 2015
Polres Langkat Ringkus Pengedar Sabu di Sawit Seberang
Editing :
Khairul Fata

