• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Thursday, May 14, 2015

Mantan Bupati Tobasa dan Plt “Saling Tuding”

Medan – DELINEWS :  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu mengaku, tidak tahu menahu soal proyek PLTA Asahan III yang berada di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa. Penegasan ini disampaikannya Liberty saat bersaksi untuk Bupati Tobasa nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dalam sidang korupsi pembangunan PLTA Asahan III di Pengadilan Tipikor Medan.

Dia juga mengatakan tidak mengetahui pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan SK Menhut No 44 Tahun 2005 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Sumatera Utara. “Saya tidak tahu soal proyek ini, karena tidak ada keterlibatan saya di proyek ini,” kata Liberty, dihadapan
majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Liberty mengakui memang menghadiri rapat negosiasi harga ganti rugi tanah antara PLN dan pemilik tanah di ruang rapat mini kantor bupati Tobasa pada 15 November 2010 lalu. Rapat tersebut, menurut dia, dibuka Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak.

“Saat itu saya duduk di samping bupati. Beliau membuka rapat dan meminta laporan pekerjaan. Tapi saya tidak mengerti apa keputusan rapat itu,” katanya. Luhut Simanjuntak, Kuasa Hukum Kasmin, kemudian bertanya kenapa Liberty tidak tahu padahal menghadiri rapat tersebut. “Anda sebagai Wakil Bupati pada rapat itu, masa’ anda tidak tahu apa inti rapatnya,” tanya pengacara Kasmin.
Liberty tetap ngotot mengatakan tidak mengetahuinya karena dia tidak serius mendengarkannya. “Saya tidak tertarik mendengarkannya karena saya tidak terlibat. Jadi, untuk apa saya tahu (rapat itu-red) dengan serius,” ketusnya.

Didesak penasihat hukum terdakwa kenapa dirinya melihat contekan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Marole Siagian, Liberty mengaku tidak ingin salah. “Saya hanya tidak mau salah,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Liberty juga mengaku tidak pernah melihat Perda Rencana Tata Ruang Tobasa, namun mengetahui Perda Induk Rencana Tata Ruang Tobasa yang berlaku mulai 2001-2010. Saksi lainnya, Hardi Silaen, Kepala Bidang Pengawasan Hutan Dinas Kehutanan Pemprov Sumut menyatakan, pasca dibatalkan SK Menhut No 44 Tahun 2005 dan terbitnya SK Menhut No 579 Tahun 2014 tentang Perubahan Kawasan Hutan di Sumut, lokasi base camp PLTA Asahan III tetap masuk kawasan Hutan Lindung. “Jadi, dengan SK Menhut No 579 tahun 2014 yang
baru ini, status hutan tersebut masih sebagai Hutan Lindung,” kata Hardi.

Menyusul terbitnya SK Menhut 579 itu, lanjutnya, Kementerian Kehutanan telah melakukan tapal batas di sebagian wilayah yang masuk dalam kawasan hutan. Namun, lokasi base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa, belum dilakukan. “Kenapa belum? Ini masalah anggaran,” katanya. Dia juga mengatakan, PLN telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2014 untuk pembangunan fasilitas PLTA Asahan IIItersebut.

Saksi lainnya, mantan Manajer Proyek PLTA Asahan III, Robert Purba, mengatakan, PLN tidak perlu membayar ganti rugi tanah kepada masyarakat bila pembangunan PLTA Asahan III berada di kawasan Hutan Lindung dengan mekanisme izin pinjam pakai.

Sidang tersebut juga mendengarkan keterangan mantan anggota DPRD Tobasa Mangapul Siahaan dan Gustav, serta pegawai BNI Balige dan Bank Mandiri Balige. Dalam keterangannya, Mangapul mengaku pernah berhutang kepada Kasmin sebesar Rp200 juta untuk bisnis jual beli mobil dari Jakarta.

“Ternyata saya tidak paham bisnis mobil, jadi uang itu saya kembalikan beberapa hari setelah saya pinjam,” ujar Mangapul. Sedangkan Gustav mengaku sering meminjam uang dari Kasmin. Yang terbaru dia meminjam Rp. 436 juta dan Rp. 500 juta. “Karena utang saya bertambah, saya beri jaminan sertifikat rumah yang dipegang notaris,” katanya.

Sementara kepada pegawai BNI Balige dan pegawai Bank Mandiri, JPU dan Majelis Hakim mengkonfirmasi transaksi-transaksi melalui rekening Kasmin di kedua bank tersebut, serta pencairan cek dengan jumlah bervariasi. Dari transaksi di BNI Balige diketahui, Kasmin menerima
transfer uang sebesar Rp. 2 miliar pada November 2010 dan Rp.1,8 miliar pada 28 Desember 2010 dari pegawai PLN.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim pun bertanya kepada Kasmin apakah keberatan dengan kesaksian para saksi. Terkait keterangan saksi Mangapul dan Gustav, Kasmin mengkritik keduanya. Dia menuding keduanya terlalu takut dan ingin menyembunyikan sesuatu.
Padahal, mereka sudah kenal sejak lama, apalagi Mangapul dulunya juga sebagai Ketua Tim Sukses Kaliber (Kasmin-Liberty). “Jangan terlalu takutlah. Kalau pun saya masuk penjara, saya tidak takut,” ucapKasmin.

Kasmin Simanjuntak pun kemudian menyerang Liberty. Kasmin menyatakan ketidaksenangan terhadap Liberty, soal rencana mantan anak buahnya tersebut yang akan menyita seluruh fasilitas dari Pemkab Tobasa yang dinikmatinya selama ini sebagai Bupati Tobasa. Bahkan, dia akan
dilaporkan ke polisi bila tidak segera mengembalikan fasilitas tersebut. “Kemarin saya dapat surat dari Plt Bupati (Liberty), bahwa seluruh fasilitas Pemkab akan ditarik dari saya. Jika saya tidak segera mengembalikannya, maka saya akan dilaporkan ke Polisi. Karena saya sudah nonaktif menjabat Bupati,” ucap Kasmin.

Majelis Hakim pun terkejut dengan pernyataan Kasmin ini. Sebab, pernyataannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang disidangkan. “Pernyataan saudara ini diluar keterangan saksi Liberty. Tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini, itu masalah konflik internal kalian.

Yang ditanya majelis, sekarang ini ada tidak anda keberatan soal kesaksian Liberty,” kata hakim Parlindungan. Kasmin kemudian membantah keterangan Liberty yang menyatakan dirinyatidak tahu soal proyek PLTA Asahan III itu. Pasalnya, kata Kasmin, Liberty pernah mengikuti rapat dengan PLN di rumah dinas bupati.

Selain itu, Liberty pernah menerima surat tugas menggantikan dirinya menjalankan roda pemerintahan Pemkab Tobasa selama dua bulan. Karena selama dua bulan itu, Kasmin mengikuti pertemuan bupati/walikota se-Indonesia. Dan disaat itu juga, pembahasan soal rencana pembangunan PLTA Asahan III sedang hangatnya. “Tapi, terserahlah bila beliau (Liberty) mengaku tidak tahu menahu soal proyek Asahan III itu,” kata Kasmin. Namun Liberty tetap pada keterangannya yang menyatakan tidak tahu menahu soal proyek itu. “Ya, saya memang tidak tahu,” tegas Liberty.

Kedua pucuk pimpinan Pemkab Tobasa ini pun menjadi saling serang. Keduanya tampak emosi di ruang sidang karena masing-masing tetap pada pendapatnya. Bahkan dalam ruang sidang itu, keduanya pun sama-sama membawa massa. Hal itu terlihat setelah sidang ditutup Majelis Hakim. Baik Liberty maupun Kasmin sama-sama dijaga puluhan algojo. Bahkan wartawan yang ingin wawancara usai sidang pun tidak diperbolehkan masing-masing pengawal.

Liputan            :  H Mahmud Nasution
Editing             :  Chief Editor/Tony Hermansyah, drg
Lay Outer       :  Khairul Fata, Amd/Ilham Syahputra Barus, SPd

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video