![]() |
| Illustrasi |
Kepada sejumlah wartawan belum lama ini di kediamannya, Ernita menuturkan, bahwa anaknya Ridho selama ini merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan kasus yang menjerat Ridho ini, Ernita saat ini sangat kesulitan dalam hal ekonomi.
Untuk memperjuangkan keadilan bagi Ridho, Ernita telah menyurati pihak-pihak terkait dalam hal ini, Kejatisu, Kapoldasu, Kejari Medan, bahkan ke Kejagung RI, dengan harapan kasus yang menjerat anaknya bisa dibantu, karena sebagai orang awam yang tidak mengerti hukum hanya itulah yang dapat dilakukannya, agar hukum dapat ditegakkan dan bukan
dikomersilkan.
Adapun fakta-fakta yang membuktikan adanya dugaan kriminalisasi ataupun kasus yang dipaksakan, berakibat hilanganya keadilan bagi Ridho yakni, Polsek Medan Area memproses laporan an Nurhasanah Lubis dengan alasan ada 3 orang saksi kuat, padahal 2 orang saksi adalah kedua orangtua pelapor, dan 1 orang saksi yaitu Kepala Lingkungan tidak melihat langsung kejadian.
Terkecuali hanya menerima laporan warganya via HP, pada saat penangkapan ketika Ridho mempertanyakan kartu indentitas salah seorang oknum, oknum tersebut tidak mau menunjukkanya, Ridho juga dipaksa untuk menghadap penyidik dibawah ancaman akan dipukul.
Ridho serta dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya, penyidik juga tidak pernah meminta keterangan saksi kunci kejadian yang memang melihat langsung kejadian yang sebenarnya, pada saat ditahan Ridho mengungkapkan telah dianiaya beberapa tahanan dan oknum yang mengaku dibayar seseorang.
Ironisnya Ridho yang juga melapor ke Polsek Medan Area, ketika mempertanyakan laporannya kepada Kapolsek dan penyidik, tidak direspon sama sekali, dengan alasan karena tidak cukup kuat buktinya.
Sementara itu kronologis kejadian sebenarnya menurut Ernita ibu dari Ridho adalah pada hari Rabu 6 November 2013 sekira pukul 13.00 Wib terjadi selisih paham antara Ridho dengan tetangga yang bernama Nurhasanah Lubis (30), tepat di depan rumah, Ernita melihat mereka saling meludah dimulai dari Nurhasanah, usai kejadian Nurhasanah bersama ayahnya melapor ke Polsek Medan Area. Dan waktu bersamaan, Ridho juga melapor ke Polsek Medan Area setelah dia panggil satu kali.
Namun selanjutnya, tidak ada surat panggilan terhadap Ridho dan pada Sabtu pukul 01.00 WIB 29 Mei 2015 dini hari, sebanyak 4 orang anggota Polsek Medan Area datang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ridho, dan pada 1 Juli 2015 berkas Ridho telah
dikirimkan ke Kejari Medan, dan saat ini Ridho terpaksa mendekam di LP Tanjung Gusta Medan.
Liputan : Yudi Ikhsan F Lbs, ST
Editing : DEC and Managing Editor

