• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Wednesday, November 4, 2015

Polsekta Medan Baru Diadukan ke Propam

Catatan : Yudi Ikhsan F Lubis ST

MEDAN – DELINEWS : Menyambung tayangan berita, Delinewsonline Rabu pekan lalu (28/10), akibat pihak Polsekta Medan Baru melakukan penangkapan Ajs, yang tertuduh sebagai pelaku utama, perbuatan tindak pidana pemerasan atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Sedangkan pelaku utama, perbuatan tindak pidana pemerasan atau curas tersebut, seharusnya seorang lelaki berinisial Rd. Pertanyaannya, mengapa pihak Polsekta Medan Baru, terlalu pagi mengarahkan tuduhan perbuatan tindak pidana dimaksud terhadap Ajs.

Sementara Rd, yang patut diduga sebagai pelaku utama melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan, atau curas tersebut terkesan dibiarkan bebas berkeliaran.

Sehingga Rd yang merasa kebal hukum itu, kembali berbuat semena – mena mengulangi aksi curasnya, ke beberapa korban berikut. Menyikapi fenomena tersebut di atas, akhirnya Yuliadi orang tua kandung Ajs segera melaporkan pihak Polsekta Medan Baru, ke Propam Polres Kota Medan.

Menurut Yuliadi orang tua kandung Ajs, “Rd akhirnya ditangkap Polsekta Medan Baru, dikarenakan pengaduan korban lain Jumat pekan lalu (30/10)”. Namun demikian, kata Yuliadi; “Tiga hari sebelumnya pihak Polsekta Medan Baru melakukan penangkapan Rd”.  Sejumlah wartawan yang peduli terhadap kasus Ajs, tampak sibuk melakukan konfirmasi ke Kanit Reskrimum Pelsekta Medan Baru, tuturnya dengan nada kecewa.
           
Ironisnya, yang membuat hati Yuliadi bagaikan disayat sembilu. Ketika membaca pemberitaan salah satu harian di Medan berjudul, “Todong Pakai Gunting, Dua Preman Kampung Gol”.

Alasan Yuliadi selaku orang tua kandung Ajs, yakin putranya tersebut tidak pernah melakukan perbuatan tindak pidana, sebagaimana yang dituduhkan pihak Polsekta Medan Baru. Mengingat kegiatan putranya Ajs selama ini, tidak lain hanya membantu ibunya berjualan di depan Plaza Carefour, di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
       
Menyikapi sejumlah pertanyaan Delinewsonline Senin (2/11), Yuliadi yang mengaku sebagai wartawan dan merangkap anggota LSM tersebut. Kembali memaparkan kilas balik (kronologi) singkat tentang nasib putranya Ajs, yang kini ditahan Polsekta Medan Baru.

Kata Yuliadi, persis di pertengahan bulan lalu atau Sabtu (17/10). Ketika itulah putranya Ajs ditangkap Aiptu L Simanjuntak SH, Bripka Kenop Tarigan dan Bripka Adil (Anggota Reskrim) Polsekta Medan Baru.

Orang tua kandung Ajs, menyempatkan diri menemui korban di ruangan Juru Periksa (Juper) Polsekta Medan Baru. Sembari bertanya kepada ‘korban’, “apakah benar putranya Ajs, yang melakukan tindak pidana pemerasan atau pencurian dengan kekerasan, terhadap dirinya?

Lalu korban menjawab, “bukan anak bapak yang menodong saya”, demikian orangtua Ajs menirukan ucapan korban, atas pertanyaannya atas peristiwa dimaksud.

Ketika itu juga, Juper Usman menyampaikan kepada orangtua Ajs,”Rd lah yang melakukan”. Rd pun baru seminggu lalu bebas dari sini bang, aku Jupernya kata Usman kepada orang tua kandung Ajs.  Nah kalau abang mau damai, jumpai saja korban di bawah”. Padahal korban sa’at itu, sedang diperiksa Usman.

Dalam hal tersebut, orang tua kandung Ajs sangat merasa keberatan terhadap keterangan Kapolsekta Medan Baru. Yang menuduh Ajs (19) bersama Rd (35) sebagai pelaku sebagaimana dipublikasikan salah satu media harian terbitan Medan edisi Minggu lalu (1/11).

Padahal Ajs tidak pernah melakukan penodongan, Rdlah pelakunya. Karena Rd yang meminta tolong kepada Ajs agar menemani korban ke ATM. Guna mengambil uang Rp500 ribu, keperluan menebus barang korban yang ketika itu berada ditangan Rd, ujar Yuliadi.
       
Seharusnya Polsekta Medan Baru, mampu mendudukan kasus tersebut secara jujur dan benar, sesuai kronologi peristiwa tindak pidana. Jika memungkinkan untuk memperkuat hasil pemeriksaan awal, Polsekta Medan Baru betapa penting menggelar kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Artinya agar pihak Polsekta Medan Baru, dapat menyaksikan rekonstruksi perbuatan pidana tersebut secara langsung dan jelas, siapa sebenarnya pelaku utama tindak kejahatan dimaksud. Usai menggelar rekonstruksi tersebut, secara pasti Polsekta Medan Baru akan dapat membuat analisis, demi terwujudnya penterapan hukum yang murni tanpa rekayasa, tutur Yuliadi mempertegas. (bersambung)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video