• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Sunday, November 1, 2015

Kawasan HPT Gebang Hancur Total, Pihak Berwenang Tutup Mata

Kondisi dan keberadaan hutan mangrove yang tumbuh subur di sepanjang anak sungai sebelum dimusnahkan.  DELINEWS – BONO YUDHA/(Exed) 

Pertumbuhan berbagai jenis pepohonan di hutan mangrove, yang berada di permukaan pantai sebelum dirusak anak manusia.  DELINEWS – BONO YUDHA/(Exed)
Suasana pinggiran kawasan pantai gersang, akibat pemusnahan hutan mangrove tanpa mengkaji berbagai dampak yang mengakibatkan fatalnya kehidupan flora dan fauna.   DELINEWS – BONO YUDHA/(Exed)



             Laporan : Bono Yudha Kepala Biro Delinewsonline Langkat Hilir

Sedikitnya 70 hektar lahan negara berstatus Hutan Produksi Tetap (HPT), yang ditumbuhi pohon kayu jenis bakau, lenggadai, mata buaya, nirih dan api – api, di sepanjang pinggiran sungai Gebang Langkat, dimusnahkan oknum ‘bermata sipit’ yang tidak bertanggung jawab. 

Para pelakunya diduga “bertangan besi dan kebal terhadap hukum”, di antara mereka disebut berinisial ‘Alg dan ny Id’ warga Stabat pemilik Showroom Honda SJM di kota itu. Termasuk  Acn, warga Ulu Berayun Gang Sepakat di Jalan Lintas antar Kota Stabat – Secanggang Langkat Sumatera Utara. 

Sehingga praktik tangan besi dan kebal hukum yang diperankan Alg, ny Id, termasuk Acn warga Stabat Langkat. Merubah kondisi lingkupan (tanggul), di sepanjang sungai Gebang mengarah ke Pulau Selingkar, Terusan Panjang Dusun Kelantan Desa Pasar Rawa, tampak tandus bagaikan ‘Padang Pasir’ alias gundul. 

Dikarenakan kawasan hutan mangrove yang dahulunya tumbuh hijau sebelum mereka kuasai. Kini setelah mereka ratakan dengan alat berat eksavator, beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Demi kepentingan peribadi para pengusaha terkait, meraup rupiah dan sejumlah harta kekayaan.

FUNGSI VITAL MANGROVE
Pemusnahan hutan mangrove di atas, sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat, sebagai penghuni desa pantai di sana. Di antaranya, membuat warga  nelayan yang mencari nafkah dijalur – jalur perairan bibir pantai, kian sulit dan terancam sengsara. 

Pengakuan para nelayan tradisional di sana, semakin sulit memperoleh buruan mereka, seperti kepiting, udang, berbagai jenis ikan maupun biota laut lainnya dipinggiran sungai dimaksud, sangat beralasan. 

Karena keberadaan hutan mangrove, yang sangat berfungsi sebagai penghasil terbesar detritus bagi plankton. Yang merupakan sumber makanan utama bagi biota laut tersebut, secara bersahaja dipupus tanpa mempertimbangkan dampaknya, bagi kelangsungan hidup masyarakat pantai. 

Padahal dampak buruk tersebut, tidak sekedar mempersempit ruang gerak para nelayan tradisional di sana, ketika beraktivitas mencari hasil tangkapannya seperti kepiting, udang, berbagai jenis ikan maupun biota laut lainnya di bibir pantai dimaksud.

Artinya pemusnahan hutan mangrove dan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut, secara tidak langsung mengancam kenyamanan mereka bertempat tinggal di sana. Mengingat dengan dimusnahkannya hutan mangrove dimaksud, kondisi kawasan pantai sebagai perkampungan tempat berdomisili, sejak turun temurun nenek moyang mereka berabad – abad lalu. 

Layaknya masyarakat penghuni desa pantai, tidak lagi memiliki peredam gelombang maupun yang diakibatkan terjangan angin. Atau sebagai warga desa pantai, mereka sudah kehilangan pelindung andalan jika sewaktu – waktu terjadi abrasi, serta pengikisan pantai dikarenakan air laut. 

Maupun yang disebut sebagai penahan intrusi air laut ke darat, serta penahan lumpur maupun perangkap sedimen (proses pengendapan material yang ditransport media air atau angin).  

CARI PERLINDUNGAN HUKUM
Menyikapi kian hancurnya kawasan hutan Manggrove dan sedikitnya diperkirakan mencapai puluhan hektar. Serta beberapa kajian terhadap ancaman yang akan menimpa kehidupan para penghuni kawasan desa pantai tersebut. 

Akhirnya masyarakat Dusun I Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, bersama Abu Sopyan Kordinator Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Langkat, menyampaikan pengaduan tertulis mereka kepada Mabes Polri di Jalan Teruno Joyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta. 

Yang sebelumnya atau awal surat pengaduan mereka tertanggal 23 Pebuari 2015, Nomor 02/LPPM/LRT/II/2015 ditujukan kepada Camat Gebang, isinya antara lain;  Memohon klarifikasi, temuan penghancuran hutan mangrove seluas 70 Ha yang dilakukan  Acn. 

Malahan Acn dua kali di surati, tidak sekalipun ianya mengindahkan panggilan Camat Gebang Dra M Tuti Hendarsih S. Alasan Acn, tidak menghindahkan panggilan camat dikarenakan di larang Ans oknum Sekretaris Kantor Kepala Desa Pasar Rawa.

Menurut Kordinator Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Langkat, Abu Sopyan. Hingga ke 7 masyarakat yang diwakili Legimin tersebut, pernah mengadukan permasalahan mereka, kepada Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu Sarjana Hukum. Berikut tembusannya disampaikan ke pejabat penting terkait, di antaranya Ketua DPRD, Kadis Kehutanan dan Perkebunan, Kapolres, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri di daerah ini.

Mungkin kian berlarutnya permasalahan yang disampaikan para nelayan tersebut, tanpa mendapatkan folow up. Legimin sebagai perwakilan masyarakat nelayan mengatakan; Sekitar (18/9) lalu di tahun ini, ia kembali melayangkan surat ke Kapolri di Jakarta Selatan. 

Tembusan surat serupa disampaikan ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, Kabagreskrim Mabes Polri, Kapoldasu, Direskrimsus Poldasu, Irwasda Poldasu, Kapolres Langkat, LSM Pemantau Kasus di Medan, Camat Gebang, Kapolsek Gebang serta Kepala Desa Pasar Rawa, tandasnya.


Namun demikian, meskipun peristiwa ini berulangkali dipublikasikan di berbagai media cetak lokal maupun secara online, hasilnya tetap nihil tidak memperoleh tanggapan para pihak yang berwewenang untuk itu. (Habis)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video