• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Tuesday, December 16, 2014

Delima Makmur Sewenang-wenang PHK Karyawan di luar Prosedur

Aceh Singkil-Delinews: Perusahaan bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit Delima makmur kabupaten aceh singkil diduga telah sewenang-wenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) salah seorang pekerja Buruh panen yang telah membaktikan dirinya bekerja selama 9 tahun.

Akibatnya karena tidak sesuai dengan, undang-undang NO: 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Agung.

Ketua LSM Fappar RI hasil Investigasinya di lapangan kepada wartawan melaporkan Korban PHK yang bernama Agung terhitung sejak bulan mei 2014 sudah tidak bekerja lagi di  perusahan tersebut.

Dikatakan, Kronologis peristiwa yang menimpanya Agung bekerja di PT. Delima Makmur Simpang Kanan(SK1) Afdeling-IV yang kesehariannya bekerja sebagai buruh panen lantaran selama enam hari berturut-turut tidak masuk bekerja pihak Perusahaan tanpa ada kompromi langsung melakukan pemecatan,padahal Agung saat itu mengalami sakit bahkan ada surat  keterang dari dokter dilaporkan ke kantor  Perkebunan.

''Menurut pengakuan Agung, ketika dia sudah  sembuh dan masuk kantor hendak mau kerja  Asistennya Mastono menyuruh tunggu karena ada sesuatu yang hendak disampaikan Manajer. Setelah berjumpa Agung dikatakan sudah terlambat untuk bekerja kembali kata manajer SK1 tersebut, kemudian Agung mendapatkan surat pangilan pertama(SP1)sampai dengan mendapat kan surat panggilan (sp4)yang di keluarkan oleh pihak menejer tersebut dan langsung di PHK,'' ujarnya.

Menurut Hendri Siregar selaku General Manager(GM) yang kami saya temui di kantor GROUF.PT delima makmur simpang kanan aceh singkil(28/11) mengatakan, apa yang di buat oleh perusahan sudah sesuai dengan  Undang-undang ketenaga kerjaan apa bila tidak masuk kerja selama (6) hari berturut-turut maka langsung dilakukan PHK terhadap yang bersangkutan, katanya.

Sukri mengatakan salah satu karyawan  yang sudah bekerja selama 9 tahun, menurutnyadi berhetikan di luar peraturan dan perundang-undangan ke tenaga kerjaan,pasal nya Agung di pe PHK tanpa ada surat pemberhentian,ucapnya.

Akibatnya merasa tidak adil atas perlakuan perusahan Delima Makmur, Agung melaporkan persoalan itu ke, Dinas tenaga kerja kabupaten aceh singkil(1/12)laporan tersebut di terima langsung oleh pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Aceh Singkil melalui PHI Edi Putra, ST, bagian PHI.

Setelah pengaduan tersebut dilakukan dan disambut baik Putra menyatakan, akan memanggil secepat nya  pihak perusahan PT delima makmur dan Korban PHK yang terzalimi. ''Mengenai persoalan itu akan segera bisa di tuntaskan. karna ini menyangkut buruh kita di Aceh singkil,'' katanya.

''Kemudian dari hasil laporan tersebut tinggal menunggu proses selanjut nya dalam menuntaskan persoalan antara pihak pekerja dengan perusahan,''katanya lagi.(krn)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video