• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Wednesday, December 31, 2014

Timah Panas Lumpuhkan Pengedar Barang Haram

Langkat-DELINEWS :  Tersangka pengedar barang haram jenis sabu - sabu, EZ 36 Warga Pasar 4  Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai Langkat Sumatera Utara. Kaki kanannya terpaksa diterjang timah panas, karena berupaya melawan petugas, selasa 30/12). Peristiwa terjadi ketika aparat Polres Langkat Sektor Secanggang, memergoki tersangka EZ mengedarkan barang haram tersebut di jajaran hukumnya, persis dusun 3 Desa Sukamulia.

Setelah tersangka EZ dilumpuhkan petugas, ia mengaku barang haram jenis sabu – sabu tersebut dibeli dari rekannya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( NAD ). Dan tersangka EZ mengaku, ianya baru 5 bulan terakhir, menjadi pengedar barang haram dimaksud. Kilah EZ kepada petugas kepolisian, karena butuh biaya hidup (rumah tangga) dan akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan.  "Jadi saya terpaksa bekerja mengedarkan sabu - sabu pak", tutur tersangka sa'at diproses pihak berwajib. Namun alasan tersangka, tidak mempengaruhi pihak berwajib menjalankan kewenangannya. Mengingat pekerjaan yang dilakukan tersangka EZ, jelas  melanggar hukum.

Keterangan rinci yang diperoleh Delinews menyebutkan, sebelumnya  tersangka EZ pernah menjadi resedipis kasus perjudian togel.  Ironisnya tersangka EZ mengakui secara polos, lembaran hitam masa lalunya belum berhasil membuat dirinya jera. Sehingga memberanikan dirinya, sebagai pengedar barang haram dikarenakan tuntutan ekonomi. Dan dikesempatan itu juga, tersangka EZ mengaku menyesali perbuatannya dihadapan petugas, dengan raut wajah agak murung..

Menjawab pertanyaan Delinews, Kapolsek Secanggang Ajun Komisaris Polisi (AKP) BP.Pakpahan, SH membenarkan;  Tersangka EZ ditangkap petugas saat akan mengedarkan barang haram dimaksud di jajaran hukumnya. Setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat sekitar, "yang menyebutkan tersangka  EZ sering kali beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu di wilayah secanggang". Berangkat dari informasi tersebut, petugas Kepolisian Sektor Secanggang segera melakukan pengintaian, sehingga   tersangka berhasil dilumpuhkan, termasuk barang bukti.

Namun sa'at dilakukan penangkapan, tersangka EZ yang berupaya melawan dan mencoba melarikan diri, kini berhasil dilumpuhkan dengan timah panas. Kemudian akibat perbuatan  tersangka bersahaja melanggar pasal 114 , dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas diamankan  di balik jeruji besi, tandas AKP BP Pakpahan, SH memperjelas. (GUNARSO/MISNO/ADRIAN/y)

Tersangka EZ sa'at diintrogasi petugas Kepolisian Sektor Secanggang. (DELINEWS/GUNARSO/MISNO/ADRIAN/y)

Kiri foto Barang bukti dan kanan Kapolsek Secanggang AKP BP Pakpahan, SH (DELINEWS/GUINARSO/MISNO/ADRIAN/y)
Tersangka di giring petugas menuju ruang tahanan Polsek Secanggang.  (DELINEWS/GUNARSO/MISNO/ADRIAN/y)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video