Langkat-Delinews :
Diperkirakan tidak kurang dari dua ratusan Masyarakat Kecamatan Gebang unjuk rasa ke Kantor Bupati Langkat, kedatangan mereka ke Kantor Bupati Senin (15/12) untuk menyampaikan ke kecewanya terhadap sikap prilaku kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Langkat yang diduga turut serta dalam mengaburkan obyek pengaturan penguasaan tanah/Landreform seluas 510,4 hektar di Desa Padang Langkat Kecamatan Gebang.
Diperkirakan tidak kurang dari dua ratusan Masyarakat Kecamatan Gebang unjuk rasa ke Kantor Bupati Langkat, kedatangan mereka ke Kantor Bupati Senin (15/12) untuk menyampaikan ke kecewanya terhadap sikap prilaku kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Langkat yang diduga turut serta dalam mengaburkan obyek pengaturan penguasaan tanah/Landreform seluas 510,4 hektar di Desa Padang Langkat Kecamatan Gebang.
Masyarakat dibawah naungan Forum
Pemerhati Masyarakat Kabupaten
Langkat (FPMKL) mereka juga mengecam tindakan PT.Raya Padang
Langkat (RAPALA) yang tetap masih menguasai
sebagian tanah yang dijadikan
Obyek Pengaturan Penguasaan tanah
/Landreform seluas 510,4 Htr tersebut.
Berdasarkan
Surat Keputusan Meneg Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No: 122-VI-1998 tertanggal 19 Oktober 1998
yang memberi penegasan Tanah Negara
sebagai Obyek pengaturan penguasaan
Tanah/Landreform seluas 510,4
Htr di Desa Padang Langkat Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Dalam hal ini ada Indikasi keterlibatan
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Langkat (Kasten Situmorang SH) untuk melindungi dugaan pelaku perbuatan
menguasai tanah tanpa izin yang
berhak yang dilakukan oleh PT.Raya Padang Langkat terhadap tanah yang telah diubah peruntukannya.
Karena Kepala Kantor Badan Pertanahan
Kabupaten Langkat (Kasten
Situmorang) dalam suratya No:
1209/4000/IX/2014 tertanggal 11 September 2014 memberikan keterangan jawaban yang paradok dengan isi materi Surat Keputusan Meneg Agraria /Kepala Badan
Pertanahan Nasional No:
122-VI-1998 tersebut.
“ Kami datang ke Kantor Bupati ini,
berharap adanya dukungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Untuk menenmukan bukti
surat dan fakta-fakta hukum yang memberikan dasar bahwa di Desa Padang Langkat terdapat Penegasan tanah Negara
sebagai Obyek pengaturan penguasahaan
Tanah/Landreform seluas 510,4
Htr yang saat ini sebagian dikuasai oleh PT.Raya Padang Langkat. “
Demikian
ungkapan singkat Antaries
Ginting Ketua FPMKL Langkat, didampingi Sekretaris Surya Surbakti Sh dalam percakapan kepada Delinews di Kantor Bupati Langkat Stabat. (By)
![]() |
| Diperkirakan tidak kurang dari dua ratusan masyarakat Kecamatan Gebang Lakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat. (Delinews/Bono Yudha) |

