LANGKAT - DELINEWS : Sejalan dengan perkembangan zaman serta bertambah
beratnya tugas-tugas para wakil rakyat dan untuk tidak terjadi suatu
kesalahan dalam berbuat, bertindak maupun mengambil suatu keputusan saat
melaksanakan tugas, terkait hal tersebut DPRD Langkat menggelar rapat
paripurna intern dalam agenda acara pengesahan Tatib, Kode Etik dan Tata
Beracara DPRD Langkat yang ditandai dengan penanda tanganan surat
keputusan oleh Pimpinan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kab. Langkat
diruang sidang paripurna gedung DPRD Langkat Stabat, Jum’at (23/1) .
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat dalam laporannya tentang susunan
rancangan peraturan tata tertib DPRD Langkat masa jabatan 2014-2019 yang
disampaikan oleh Drs. Johanes Sitepu dari Fraksi Golkar menyebutkan
bahwa terdiri dari : 21 BAB, 124 PASAL dan 429 AYAT. Secara umum tatib
ini mengatur tentang pedoman bagi setiap anggota DPRD dalam menjalankan
tugas dan fungsinya agar dipatuhi serta dipedomani sehingga dapat
meningkatkan kualitas juga produktifitas kinerja anggota DPRD Kabupaten
Langkat dalam mewujudkan peran dan fungsinya sebagai mitra kerja Pemkab
Langkat.
Sementara laporan lainnya Pansus mengutarakan
tentang Susunan Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Langkat yang
disampikan oleh Ade Khairina Syahputri SE yang diusung dari partai
Demoktat ini menyebutkan bahwa terdiri dari Rancangan Peraturan Kode
Etik yaitu : 14 BAB, 32 PASAL dan 43 AYAT, dan sedangkan Rancangan
Peraturan Tata Beracara adalah memiliki 7 BAB, 51 PASAL dan 82 AYAT,
pansus juga sepakat agar rancangan peraturan Tata Tertib ini dapat
disahkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Langkat, ucap Ade.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana
Perangin-angin SE, selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa Peraturan
Tata Tertib, Kode Etik dan tata Beracara DPRD Langakat ini juga sebagai
dasar atau pedoman internal bagi segenap pimpinan dan anggota DPRD Kab.
Langkat. Marilah kita senantiasa mematuhi segala ketentuan yang ada
dalam peraturan dimaksud, dimana dimulai dari penyusunan, pembahasan
sampai selesai seluruhnya dilaksanakan oleh para pimpinan dan anggota
DPRD yang tergabung didalam Panitia Khusus, oleh karna itu sekali lagi
saya tegaskan marilah kita patuhi bersama segala ketentuan serta
peraturan yang telah kita buat dengan tetap mengacu pada ketentuan dan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebutnya tegas. (PRAWITO)
