Binjai-DELI NEWS : Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara Muhammad Yusni SH MH beserta rombongan kamis (8/1) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemko Binjai dan Kejari Binjai.
Rombongan Kejatisu disambut dengan tarian melayu di gedung pendopo umar baki hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Binjai Wilmar Ambarita SH ,Walikota dan Wakil Walikota ,Sekdako Elyuzar Siregar SH MH ,Ketua dan Wakil Ketua DPRD kota Binjai seluruh SKPD di lingkungan Pemko Binjai.
Kejatisu Muhammad Yusni SH MH dalam keterangannya kepada DELINEWS mengatakan kunjungan kerja ke Pemko Binjai dalam rangka mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi. saat ini pihaknya lebih memperioritaskan kepada tindakan preventif dari pada penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan itu Kejatisu mengimformasikan bahwa pihaknya selama tahun 2014 sudah menangani 21 perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara.
Meski tidak merinci terhadap kasus perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya,namun Kejatisu berjanji pada tahun 2015 akan meningkatkan ke tahap penyidikan terhadap 21 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani pihaknya.
Ketika disinggung tentang perkara yang sudah sampai ketahap penyidikan Kejatisu mengatakan beberapa perkara kasus korupsi alat kesehatan sudah ada yang sampai ketahap penyidikan bahkan beberapa pejabatnya sudah resmi ditahan dan saat ini tinggal menunggu persidangan di meja hijau.
Sementara itu Walikota Binjai HM.Idaham SH MSi menegaskan bahwa komitnen
Pemko Binjai dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tidak
perlu diragukan lagi, karena selama ini Pemko Binjai telah menjalin
kerja sama yang baik dengan Kejari Binjai dan proaktif melakukan
sosialisasi jaringan masyarakat anti KKN kepada masyarakat dan pejabat
dilingkungan Pemko Binjai terutama para kepala SKPD. (Drs M ARIFIN POHAN )
| Kejatisu Muhammad Yusni SH.MH saat foto bersama dengan Ketua Mabmi usai pemakaian seperangkat pakaian adat melayu. (DELINEWS/Drs M ARIFIN POHAN) |
