Langkat-DELINEWS : Sidang perdana tersangka pelaku pembunuhan siswa SMK Harapan
Stabat,Senin (12/1) digelar pengadilan negeri (PN) Stabat yang tertutup
untuk umum atas nama terdakwa Jimmy anak SMK Harapan Stabat penduduk
Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat yang tega
telah membunuh teman sekelasnya Billy (korban red) pada 17 Desember 2014
di areal perkebunan PTPN.4 Sawit Langkat (PSL).
Sidang beragendakan dakwaan ini tersangka didampingi (Bapas) Badan
Perlindungan Anak dari Sumut,karena terdakwa masih katagori anak dibawah
umur,sehingga hakim tunggal Laurenz Simbolon.SH yang menyidangkan
perkara ini hanya megenakan baju biasa termasuk jaksa penuntut umum
Rahmi Safrina.SH tidak mengenakan baju kebesaran kejaksaan yang berwarna
hitam dengan dasi warna putih.
Tersangka saat ditanya hakim,mengaku ditangkap dan ditahan pada tanggal
19 Desember 2014,Karena terdakwa tidak didampingi orang tuanya hakim
ingatkan kepada terdakwa pada sidang minggu depan orang tuamu harus
hadir,kata hakim.Hakim juga akan menyediakan penasehat hukum prodeo dari
PN Stabat untuk mendapingi terdakwa,karena terdakwa tidak mampu
membayar jasa pengacara.
Tersangka terlihat tertunduk lesu saat mendengar dakwaan yang dibacakan
JPU dihadapan sidang dengan pasal berlapis 365 ayat (1) tentang
perampasan dengan kekerasan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang
lain dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Tersangka yang hanya ingin punya sepeda motor dan Hp tega membunuh teman
sekelasnya sendiri yaitu korban Billy yang ditemukan warga mayatnya
diareal perkebunan PTPN.4 Sawit Langkat 17 Desember 2014 lalu.Pada
tanggal 19 Desember 2014 Polsek Padang Tualang berhasil meringkus
terdakwa di kolam renang Dendang Tirta berikut barang buktinya satu unit
sepeda motor Beat warna merah BK.4369.PAJ dan satu buah Hp Samsung
milik korban.
Usai sidang JPU Rahmi Safrina yang menangani perkara ini ketika
dikonfirmasi wartawan mengatakan dengan singkat bahwa ancaman hukuman
terdakwa itu setengahnya dari orang dewasa.
Didepan sel tahanan PN Stabat ibu korban beserta puluhan kerabat
berteriak-teriak yang ditujukan kepada terdakwa,salah satunya bahasa
yang terlontar dari ibu korban “Awas kau ya, Hutang nyawa dibalas dengan
nyawa”.Namun petugas keamanan polres langkat pengawal tahanan segera
menenangkan keluarga korban dengan santun,sehingga keluarga korban dapat
mengerti dan meninggalkan PN Stabat.(PRAWITO).
![]() |
| Terdakwa Pembunuh Teman Sekelasnya Terlihat Tertunduk Lesu Saat Mendengar Dakwaan Yang Dibacakan JPU Diruang Sidang Garuda PN Stabat ,Senin (12/1) (DELINEWS/ PRAWITO). |

