Binjai - DELINEWS : Petugas unit Reskrim Polsek Binjai Barat
berhasil meringkus tersangka penggelapan mobil rental jenis pick-up
Bk.8677.DH milik Lailan khairi koko warga kelurahan Bandar Sinembah
kecamatan Binjai Barat yang terjadi bulan Desember 2014 lalu.
Kapolsek Binjai Barat AKP Ismui didampaingi Juper (Juru Periksa) Hendro
Rabu (21/1) kepada Deli News mengatakan,tersangka Andi Lala (30) warga
jalan Selayang kelurahan Tanjung Sari Kabupaten Langkat diduga melakukan
tindak pidana dan penggelapan satu unit mobil rental jenis Pick-Up milik
Korban.
Kronologis peristiwa kejadian itu kata Kapolsek berawal saat itu korban
menanyakkan uang sewa rental mobilnya kepada tersangka, selanjutnya
korban menanyakkan keberadaan mobil dan surat-siratnya kepada tersangka.
Melihat mobil dan surat –suratnya tidak ada lagi dirumah tersangka,
korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Binjai Barat, setelah ditindak lanjuti Kanit reskrim akhirnya berhasil menangkap
tersangka, saat ini kami sudah menahan tersangka,” ujar Kapolsek.
(Drs M ARIFIN POHAN).
| Barang Bukti penggelapan mobil rental milik korban yang diamankan Polsek Binjai Barat (DELINEWS/Drs M ARIFIN POHAN) |
