Langkat - DELINEWS : Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan
Persatuan Masyarakat Nelayan ( PMN ) di Kabupaten Langkat, mendatangi
Kantor DPRD Kabupaten Langkat. Kedatangan para nelayan tersebut
bertujuan untuk melakukan audensi tentang Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia, terkait larangan penangkapan lobster,
kepiting dan ranjungan untuk ukuran kecil.
Dalam
audensinya masyarakat nelayan meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten
Langkat, agar sudikiranya membantu mereka untuk meninjau ulang terkait
Penetapan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 1 / PERMEN – KP / 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan
Ranjungan.
Menurut Eri Candra selaku perwakilan
nelayan mengatakan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia perlu ditinjau ulang kembali. Karena banyak masyarakat nelayan
kecil dirugikan dari peraturan tersebut. Bagaimana masyarakat
mendapatkan kepiting sesuai ukuran yang di tetapkan Ibu Susi Pudjiastuti
selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Karena
kepiting yang berada di daerah laut mereka tidak ada yang besar – besar.
Bila menunggu besar sesuai yang diharapkan ibu menteri jadi nelayan
tidak mendapatkan hasil.
Karena hutan bakau ( mangrove ) di
perairan pesisir pantai, khususnya diperairan pesisir pantai kabupaten
langkat sudah punah. Di karenakan sudah dialih fungsikan menjadi
tanaman pohon kelapa sawit.
Seharusnya perambah hutan
mangrove tersebut yang harus diberantas terlebih dahulu. Karena
perbuatan mereka hutan mangrove menjadi gundul dan punah. Akibatnya
tidak ada lagi biota – biota laut , seperti lobster, kepiting serta ikan
untuk berkembang biak. Bila hutan mangrove tidak gundul seperti
sekarang ini terjadi. Mungkin kami para nelayan dapat memilah ukuran
kepiting yang harus di tangkap. Sebab siapa yang tidak mau kalau dapat
kepiting yang besar. Kalau kepitingnya besar kan jumlah pendapatan kami
juga bertambah, Iyakan pak tuturnya.
Bukan kami yang harus di
paksakan untuk mencari kepiting berukuran besar seperti sekarang ini.
Kami juga tidak mau kalau kepiting dan lobster yang ada di perairan laut
kami punah populasinya. Karena itu adalah sumber pendapatan kami untuk
menghidupi keluarga anak dan istri kami.
Sementar itu
Ralin Sinulingga, SE, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat,
menanggapi kedatangan para perwakilan masyarakat nelayan tersebut
mengatakan. Dirinya akan berusaha membantu keluhan nelayan yang ada di
Kabupaten Langkat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KOMISI B di DPRD
Langkat, untuk membahas keluhan masyarakat nelayan tersebut. Dan dalam
waktu dekat DPRD Langkat akan memanggil Dinas Perikanan Kabupaten
Langkat untuk melakukan evalusi terkait keluhan para nelayan tersebut.
Masyarakat
nelayan sangat berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia dapat segera merevisi peraturan tersebut. Karena banyak
masyarakat nelayan dirugikan akibat peraturan yang dikeluarkannya.
Dengan demikian pengangguran semakin bertambah, dikarenakan nelayan
kepiting tidak ada pekerjaan sehingga angka kemiskinan semakin
meningkat di Indonesia yang tercinta ini. (GUNARSO)
![]() |
| Terlihat masyarakat yang mengatas namakan Persatuan Masyarakat Nelayan beraudensi dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat ( Ralin Sinulingga, SE ). DELINEWS/GUNARSO. |
%2Bfoto%2BGUNS%2BRED.jpg)
