LANGKAT - DELINEWS : Lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah
yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat,Rabu (21/1) atas
nama terdakwa Sahdat Surbakti (29) penduduk Desa Suka Pulung Kecamatan
Serapit Kabupaten Langkat.Seperti biasa terdakwa yang tetap tegar
didampingi tim Penasehat Hukumnya (PH) Dahsat Tarigan.SH dan Uratta
Ginting.SH.
Terdakwa yang dituduh melakukan pemalsuan surat tanah/penyerahan ahli
waris. Menurut pihak saksi pelapor letak tanah objek perkara seluas 62
rante itu terletak di Desa Gunung Tinggi Kecamatan serapit.Padahal tanah
seluas 62 ranten yang diusahai dan dikuasai terdakwa itu letaknya di
Desa Sebertung Kecamatan Serapit yang jaraknya jauh antara Desa
Sebertung dengan Desa Gunung Tinggi.
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dipimpin ketua majelis
hakim Nurhadi.SH.MH dibantu dua anggota majelis dengan jaksa penuntut
umum (JPU) Lamro Simbolon SH.Dua orang saksi yang dihadirkan PH terdakwa
yaitu Siti Aisyah dan Edi Arianta Penduduk Desa Periasan Kecamatan
Selesai Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan saksi Siti Aisyah dibawah sumpah dihadapan sidang
saat ditanya PH terdakwa, majelis hakim maupun JPU, saksi
menerangkan, bahwa tanah objek perkara seluas 62 rante itu terletak di
Desa Sebertung Kecamatan Serapit dan diatas tanah tersebut tanaman pohon
sawit milik terdakwa peninggalan dari Sampang malem Surbakti ayah
kandung terdakwa. Sementara itu yang menanam sawit suami saya yang
dibayar oleh Sampang Malem, Tapi tidak terus menerus menerima
bayaran, kalau kerja baru dibayar. Ketika ditanya ketua majelis saksi
melihat surat-surat pembatalan letak tanah, saya tidak melihat, terang
saksi.
Dihadapan sidang saksi Edi Arianta menerangkan bahwa saya tau persisi
tanah tersebut terletak di Desa Sebertung Kecamatan Serapit, karena saya
dengan ayah saya yang ikut menanam sawit dan saya tau Nastur dengan
kawan kawannya pada malam hari mendatangi dan mengancam Kepala Desa
Sebertung Edi Julkarnain untuk membatalkan surat tanah yang terletak di
Desa Sebertung milik terdakwa Sahdat Surbakti. Ketika ditanya hakim saksi
pernah melihat surat-surat tanah yang dibatalkan,saya tidak pernah
melihat, terangnya.
Dihalaman parkir PN Stabat usai sidang PH terdakwa Dahsat Tarigan.SH
yang mendapingi kliennya saat diminta komentarnya oleh wartawan
mengatakan, sebenarnya ini perkara antar keluarga terkait harta warisan
peninggalan Sampang Malem Surbakti (Alm) ayah kandung dari terdakwa
Sahdat Surbakti. Awalnya pada saat ayah terdakwa masih hidup tidak ada
masalah antara terdakwa dan saksi pelapor yang masih tante (Bibik) dan
paman terdakwa. Namun setelah meninggal orang tua terdakwa ahli waris
yaitu terdakwa mulai diributi oleh para saksi pelapor tersebut. Ketika
wartawan menanyakan siapa Nastur itu, Nastur itu adalah oknum Kepala Desa
Gunung Tinggi suami dari salah satu saksi pelapor yang masih tantenya
terdakwa sendiri, jawab Dahsat.
Lanjut Dahsat, bahwa Loma Surbakti (Alm) mempunyai 6 anak tiga laki-laki
dan tiga perempuan, dan tanah Loma Surbakti sudah dibagi bagi kepada
anak-anaknya tersebut, tiga perempuan masing- masing mendapatkan tanah
sawah seluas 11 rante. Sedangkan laki-lakinya mendapat tanah darat.
Sampang Malem Surbakti (Alm) ayah terdakwa anak tertua, dan bagiannya
tanahnya dikuasai terdakwa ahli warisnya. Menurut Dahsat saksi pelapor
ini sudah pernah dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap oleh PN Stabat, karena terbukti melakukan pencurian sawit di lahan
terdakwa di Desa Sebertung Kecamatan Serapit, lahan yang menjadi objek
perkara ini, kata Dahsat. (PRAWITO)
| Dahsat Tarigan.SH Damping Kliennya Saat Menunjukkan Bukti Surat Di Meja Majelis Hakim Terlihat JPU Turut Melihat (DELINEWS/PRAWITO) |
