Binjai – DELINEWS : Kasus dugaan korupsi rehab berat lapangan merdeka Binjai yang ditangani Kejaksaan Negri (Kejari) Binjai mengambang ,pasalnya hingga kini berkas kasusnya,belum juga disidangkan.
Alasan klasik bekunya dugaan kasus korupsi disidangkan ke meja hijau karena hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan ) tak kunjung tuntas,alasan klasik ini diperkuat oleh pengakuan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Binjai Wilmar Ambarita kepada Wartawan ,dimana pengakuannya masih sama dengan pengakuan yang dilontarkan beberapa bulan lalu
“Satu tahun saya menjabat Kajari Binjai ,dua kasus korupsi yang sudah diproses ,yakni kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kasus rehab berat lapangan merdeka Binjai ,kedua kasus ini telah dilakukan audit,” tegas Ambarita
Ambarita berjanji dalam waktu dekat ini,kasus rehab lapangan merdeka Binjai bisa disidangkan ke meja hijau ,karena pihaknya sudah merampungkan buki –bukti dugaan kerugian Negara ,” paparnya
Menurut Wilmar sudah banyak kasus korupsi yang masuk ke kantor kejari Binjai namun beberapa kasus belum di tindak lanjuti disebabkan unsur tindak pidana korupsinya belum terpenuhi, bahkan ada yang sudah dihentikan untuk sementara,namun jika ada bukti tambahan masih bisa kita tindak lanjuti ,” kata Wilmar
Menanggapi hal tersebut Kordinator investigasi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) kota Binjai Ir.H.Supri Hamdana kepada Deli News sabtu (14/2) menegaskan,aksi pemberantasan korupsi di kota Binjai perlu adanya tindakan yang kongkrit,laporan kasus dugaan korupsi dari masyarakat maupun LSM wajib dipproses dan ditindak lanjuti ,banyak kasus –kasus korupsi yang sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum ,namun realiasi lidiknya belum optimal sehingga banyak kasus yang masih mengambang ,” sebutnya (Drs M ARIFIN POHAN)
![]() |
| Inilah kantor Kejaksaan Negeri Kota Binjai terletak di Jalan TA Hamzah (Lintas Provinsi antar Medan - Aceh). DELI NEWS/Drs M ARIFIN POHAN. |
.jpg)
