LANGKAT - DELINEWS :
Keberadaan para imigran gelap asal Afghanistan yang telah beberapa tahun
berada di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Stabat akhir-akhir ini
semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya selain bebas berkeluyuran di
Kota Stabat, para imigran tersebut dicurigai sering berkencan bahkan
berbuat mesum bukan hanya dengan para ABG (anak baru gede) tapi juga
dengan para wanita yang berstatus istri warga setempat.
Keresahan warga akibat ulah para imigran ini sudah berulangkali diungkap
warga ke publik melalui media sosial dan media cetak , namun terkesan
dibiarkan oleh pihak Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut yang
bertanggungjawab atas penempatan para imigran tersebut di Kota Stabat,
Kabupaten Langkat.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Sumatera (LAPAS), Togar
Lubis, SH, MH, berharap kiranya Pemkab.Langkat segera mengambil
kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Langkat untuk menyikapi
keresahan warga tersebut, apalagi sebelumnya pihak MUI (Mejelis Ulama
Indonesia) Kabupaten Langkat telah menyampaikan persoalan ini melalui
surat ke DPRD Langkat.
Menurut Togar Lubis, Mengacu ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 75
ayat (2) UU Keimigrasian, Deportasi merupakan salah satu tindakan
administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi terhadap
orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan
berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum
atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Disebabkan tingkah laku para imigran tersebut saat ini sudah meresahkan
masyarakat setempat dan terkesan merusak peradaban dan etika, maka
sebaiknya para imigran tersebut dideportasi dari Indonesia. Atau
setidaknya Pemkab.Langkat bisa saja mengajukan ke pihak Kemenkumham
Kantor Wilayah Sumut agar memindahkan para imigran asal Afghanistan yang
ada di gedung Pegnasos stabat ke Rudenim lainnya yang ada di Medan atau
kabupaten lainnya di Sumatera Utara”, kata Togar Lubis,kepada DELINEWS
setelah usai di wawancarai awak TVONE kemarin.
Ditambahkan oleh Togar Lubis, Pemkab.Langkat harus pro aktif menyikapi
hal ini, sebab tidak tertutup kemungkinan jika keresahan masyarakat
tersebut selalu ditanggapi dengan alasan klasik maka akan berakhir
dengan terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.
“Tidak ada salahnya Pemkab.Langkat belajar dari Pemko. Bogor yang dalam
waktu 15 hari membersihkan para imigran afghanistan dari daerahnya dalam
menyikapi keresahan warga”, tambah Togar Lubis.
Terpisah, wakil ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat
Ralin sinulingga.SE mengatakan, sangat mendukung upaya yang di lakukan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LAPAS sumut, dan sudah saatnya
pula DPRD Langkat ikut andil menekan pemprovsu dan imigrasi sumut agar
segera mendeportasi para imigran asal Afganistan itu dari bumi Langkat
bertuah ini. Lebih lanjut politisi partai Demokrasi indonesia perjuangan
(PDI-P) ini akan menindak lanjuti surat yang telah di kirim oleh Buya
H.Ahmad Mahfudz selaku ketua MUI ke DPRD
"Saya sangat mendukung apa yang telah di upayakan MUI dan LAPAS sumut,
saya dari DPRD Langkat pun akan ikut andil menekan pemprovsu dan
imigrasi sumut agar para imigran ini segera di deportasai dari Bumi
bertuah ini, dan saya akan menindak lanjuti segera surat Buya yang di
kirim ke DPRD agar masalah ini segera klir demi kemasalahatan umat dan
para remaja kita" Tegas Ralin, disela Fit and profer Test calon ketua
DPC PDI-P Langkat di jakarta
Memang, jika di biarkan berlarut-larut, maka imigran-imigran gelap akan
merusak tatanan budaya Langkat, bahkan yang paling ekstrim kemungkinan
anak tampa ayah yang jelas akan menhiasi bumi nan religius ini (PRAWITO)
