LANGKAT - DELINEWS :
Sidang perdana perkara pengerusakan atas nama terdakwa Antares Ginting
(47) penduduk Gebang Langkat.Sidang di pengadilan negeri (PN) Stabat
beragendakan dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Sohe.SH.MH dibantu dua anggota majelis dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lamro Simbolon.SH.
Terdakwa yang ditahan sejak tanggal 10 Desember 2014,telah melakukan
pengerusakan posko penjagaan kebun PT.Rapala diancam hukuman selama 5
tahun.
Sidang perkara pengerusakan kali ini menarik perhatian pengunjung yang
memenuhi ruang sidang Tirta,namun para pengunjung terlihat kecewa
menyaksikan sidang ditunda,karena terdakwa Antares Ginting saat ditanya
ketua majelis hakim dalam persidangan terdakwa merasa keberatan, karena
ada pengacara saya,tapi belum bisa hadir,sehingga ketua majelis setelah
bermusyawarah dengan dua anggota majelis menyampaikan sidang kita tunda
sampai tanggal 24 Pebruari 2015. Tapi kalau pengacara terdakwa tidak
hadir juga sidang tetap kita lanjutkan,kata ketua majelis hakim Sohe
yang juga ketua PN Stabat sebelum menutup siding.
Usai sidang Lamro Simbolon jaksa yang menangani perkara ini saat
dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa terdakwa yang telah melakukan
pengerusakan posko penjagaan kebun PT.Rapala.Terdakwa kita jerat dengan
pasal 170 tentang pengerusakan dan pasal 406 pengerusakan suatu
benda/barang.Terdakwa bias dihukum selama 5 tahun penjara.Ketika wartawa
menanyakan dengan siapa terdakwa melakukan pengerusakan itu,sebenarnya
terdakwa tidak sendiri melakukan pengerusakan tersebut ,terdakwa menutup
nutupi,kata Lamro sambil berlalu meninggalkan wartawan. (PRAWITO)
| Terdakwa Kenakan Rompi Tahanan Kejari Stabat Warna Kuning Pegang Surat Dakwaan Saat Disidangkan Diruang Tirta PN Stabat Yang Ditunda.(DELINEWS/PRAWITO) |
