• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Sunday, March 15, 2015

Akibat Persaingan Bisnis Rocky Andriansyah Babak Belur

Korban di rawat intensif  di UGD
RSU Dr.Djoelham Binjai
Binjai - DELINEWS  :   Rocky Andiransyah (17) warga Jalan Padang Sidempuan, Kel Rambung Barat, Kec.Binjai Selatan babak bunyak  dianiaya Hafis Frenky alias Kiki warga Jalan Tengku Umar Gang Jambu, Kel Nangka, Kec. Binjai Utara pada Kamis pagi (5/3) lalu di depan rumah pelaku.

            Akibat Penganiayaan yang tergolong sangat sadis tersebut, Rocky terpaksa harus dilarikan ke UGD (Unit Gawat Darurat ) akibat dari penganiayaan tersebut  korban mengalami pusing-pusing disertai muntah tulang bahunya  bergeser  serta memar di sekujur tubuhnya.

            Kepada wartawan Rocky Andriansyah mengaku dihajar berkali-kali hingga terjatuh  ke  badan jalan. Sudah jatuh, pelaku terus menendang badan saya.Sebelum menganiaya, pelaku sempat mengancam akan membunuhnya, ujar Rocky.

 Lanjut Rocky, kronologis penganiayaan tersebut, pagi itu saya sedang mengantar air isi ulang kepada pelanggan.Tepatnya di depan rumah pelaku di Gang Jambu, saya distop pelaku dengan nada marah mengatakan asik kau-kau aja lewat sini. Saya jawab kenapa rupanya bang, banyak kali cerita kau, kubunuhpun kau bisa hari  ini, papar Rocky menirukan ucapan Kiki (pelaku-red).  Setelah mengeluarkan kata-kata mengancam, tanpa banyak bicara kerah baju saya ditariknya dan membabi buta memukuli bagian wajah saya, ujar Rocky  sembari berharap pelaku kasus penganiayaan ini segera ditangkap pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan yang dialaminya ini sudah dilaporkan ke Polres Binjai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan  No. Pol : STPL / 79 / III / 2015 / SPKT - II yang diterima Kanit II SPKT  Ipda Subianto. Telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana berupa Penganiayaan anak dibawah umur  sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No.35 tahun 2014 atas dasar perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002  tentang perlindungan anak. 

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hanrry Tambunan saat di komfirmasi Deli News  membernarkan peristiwa kejadian tersebut  dan pihaknya saat ini sedang menindak lanjuti kasus ini
Sementara itu Praktisi hukum Sumut Agus Susanto, SH,MH meminta kepada Kapolres Binjai harus serius mengusut hingga tuntas kasus penganiayaan anak dibawah umur. Karena  anak  harus mendapat perlakuan khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Sesuai pasal 23 (2) UU Perlindungan anak yang menyatakan bahwa Negara, pemerintah dan pemerintah daerah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak artinya anak-anak dibawah umur harus mendapat perlindungan khusus.

“ Diharapkan penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)  Polresta  Binjai segera menahan pelaku penganiayaan dibawah umur tersebut Kita ketahui kasus ini sudah berjalan hampir 2 minggu dan pelaku penganiayaan itu sudah diketahui keberadaannya,” tandas Agus.

Liputan : Drs.M.Arifin Pohan
Editor : Kh.Fata

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video