![]() |
| Korban di rawat intensif di UGD RSU Dr.Djoelham Binjai |
Akibat Penganiayaan yang tergolong sangat sadis tersebut, Rocky terpaksa harus dilarikan ke UGD (Unit Gawat Darurat ) akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami pusing-pusing disertai muntah tulang bahunya bergeser serta memar di sekujur tubuhnya.
Kepada wartawan Rocky Andriansyah mengaku dihajar berkali-kali hingga terjatuh ke badan jalan. Sudah jatuh, pelaku terus menendang badan saya.Sebelum menganiaya, pelaku sempat mengancam akan membunuhnya, ujar Rocky.
Lanjut Rocky, kronologis penganiayaan tersebut, pagi itu saya sedang mengantar air isi ulang kepada pelanggan.Tepatnya di depan rumah pelaku di Gang Jambu, saya distop pelaku dengan nada marah mengatakan asik kau-kau aja lewat sini. Saya jawab kenapa rupanya bang, banyak kali cerita kau, kubunuhpun kau bisa hari ini, papar Rocky menirukan ucapan Kiki (pelaku-red). Setelah mengeluarkan kata-kata mengancam, tanpa banyak bicara kerah baju saya ditariknya dan membabi buta memukuli bagian wajah saya, ujar Rocky sembari berharap pelaku kasus penganiayaan ini segera ditangkap pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan yang dialaminya ini sudah dilaporkan ke Polres Binjai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL / 79 / III / 2015 / SPKT - II yang diterima Kanit II SPKT Ipda Subianto. Telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana berupa Penganiayaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No.35 tahun 2014 atas dasar perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hanrry Tambunan saat di komfirmasi Deli News membernarkan peristiwa kejadian tersebut dan pihaknya saat ini sedang menindak lanjuti kasus ini
Sementara itu Praktisi hukum Sumut Agus Susanto, SH,MH meminta kepada Kapolres Binjai harus serius mengusut hingga tuntas kasus penganiayaan anak dibawah umur. Karena anak harus mendapat perlakuan khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Sesuai pasal 23 (2) UU Perlindungan anak yang menyatakan bahwa Negara, pemerintah dan pemerintah daerah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak artinya anak-anak dibawah umur harus mendapat perlindungan khusus.
“ Diharapkan penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Binjai segera menahan pelaku penganiayaan dibawah umur tersebut Kita ketahui kasus ini sudah berjalan hampir 2 minggu dan pelaku penganiayaan itu sudah diketahui keberadaannya,” tandas Agus.
Liputan : Drs.M.Arifin Pohan
Editor : Kh.Fata
%2Bwarga%2BJalan%2BPadang%2BSidempuan%2C%2BKel%2BRambung%2BBarat%2C%2BKec.jpg)
