Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE sebagai memimpin rapat yang dihadiri wakil Bupati Langkat Sulistianto dan para undangan lainnya mengungkapkan bahwa agenda rapat paripurna kali ini penyampean 4 usul ranperda inisitif DPRD Langkat yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan daerah (BPPD) DPRD Langkat.
Pengajuan usulan itu tertung dalam surat nomor 29/BPPD / DPRD/2015, tanggal 13 februari 2015 dan nomor 32/BPPD/DPRD/2015 tanggal 3 Maret 2015, begitu juga dengan usul 5 ranperda dari Pemkab Langkat sesuai dengan surat Bupati nomor 188.34-268/HUK/2015 tanggal 9 februari 2015 dan nomor 188.34-511/HUK/2015 tanggal 16 Maret 2015.
Menurut Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana, dalam membuat suatu peraturan yang nantinya dapat menentukan keberlangsungan hidup serta masa depan daerah, dimana peraturan daerah tersebut harus mengadopsi kebutuhan dan sebagai representasi kehendak masyarakat yang didelegasikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang amanat rakyat.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita melaksanakan proses penyusunan Rancangan Peraturan daerah yang harus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dengan senantiasa menjaga suasana keharmonisan dan ketentraman di Daerah Kabupaten Langkat, ucapnya.
Dalam penyampaian penjelasan terhadap 4 usul ranperda inisiatif DPRD dimaksud disampaikan oleh Romelta Ginting yaitu : 1.Ranperda tentang Perlindungan Benda Bersejarah dan Cagar Budaya. 2.Ranperda tentang Pengendalian Peredaran Bibit Kelapa sawit. 3.Ranperda tentang Tera dan Tera Ulang alat ukur timbangan, Takar dan Perlengkapannya (Metrologi). 4.Ranperda tentang masyarakat adat dan tanah ulayat.
Sementara 5 usul ranperda Pemkab Langkat yaitu, 1.Ranperda tentang pemilihan kepala Desa. 2.Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. 3.Ranperda tentang Perangkat Desa. 4.Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dan ke 5.Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Wampu.
Sebelumnya pada hari yang sama pagi, dilaksanakan juga rapat paripurna internal yang membahas dan menetapkan dalam rangka mengambil keputusan tentang usul judul ranperda inisiatif DPRD Langkat diruang sidang paripurna gedung DPRD Langkat Stabat.
Liputan : Bono Yudha
Editor : Kh.Fata
