Langkat - DELINEWS :
DPRD Langkat menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Masyarakat
Adad Besitang (Lemabes),Senin (2/3) diruang komisi.A dipimpin Ketua
Badan Pembentukan Perda (BPPD) Romelta Ginting.SE dibantu sejumlah
anggotanya BPPD DPRD Langkat.
Terlihat hadir Ketua Komisi.D DPRD Langkat M.Syahrul.S.sos,Sekwan Drs Basrah Pardumuan beserta setafnya,pendiri Lemabes Abdul Afis,Ketua Lemabes Oka Muhammad Tofik.SE dan Datuk Besitang Indra Johan.AMd serta sejumlah anggota antara lain Sigiono.SPd.
Dalam rangka pertemuan tersebut Lemabes mengusulkan agar masyarakat adad dan tanah ulayat dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) tahun 2015 ini sesuai dengan UU Menteri Kehutanan.Intinya setelah masing-masing mengeluarkan pendapat dari DPRD maupun dari Lemabes.Usulan Lemabes diresfon positif oleh BPPD DPRD Langkat.
Usai pertemuan pendiri Lemabes Abdul Afis didampingi Ketua Oka Muhammad Tofik,Datuk Besitang Indra Johan dan Sugiono diruang Komisi.A DPRD Langkat menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa dari hasil pertemuan dengan anggota dewan tadi usulan kami supaya masyarakat adad dan tanah ulayat dimasukkan dalam Perda,hal ini disambut positif oleh Ketua BPPD DPRD Langkat.Tentunya dalam waktu dekat ini BPPD DPRD Langkat akan menggodoknya kembali untuk meloloskan usulan kami itu.Insa allah masyarakat adat dan tanah ulayat disyahkan masuk dalam Ranperda tahun 2015 ini.
Ketika wartawan menanyakan apa saja aset dari Lemabes/Datuk Besitang,Abdul Afis memaparkan dengan gamblang bahwa di bumi langkat ini banyak berkembang apakah itu datuk dan kejuruan,tapi datuk-datuk ini kami kan tidak tau,apakah itu ada asetnya dari kedatukan atau asset yang lain.Tapi yang jelas bagi kami dari garis keturunan datuk besitang banyak mempunyai asset-aset dari datuk besitang itu sendiri.Salah satu asset yang kami miliki adalah tanah ulayat di sekundur di Kecamatan Besitang sampai ke langka tamiang perbatasan Aceh (NAD).Tanah sekundur itu merupakan tanah adad, dibagi dua,satu diberikan kepada TNGL dan satu lagi untuk masyarakat adad.
Liputan : Prawito
Editor : Khairul Fata
Terlihat hadir Ketua Komisi.D DPRD Langkat M.Syahrul.S.sos,Sekwan Drs Basrah Pardumuan beserta setafnya,pendiri Lemabes Abdul Afis,Ketua Lemabes Oka Muhammad Tofik.SE dan Datuk Besitang Indra Johan.AMd serta sejumlah anggota antara lain Sigiono.SPd.
Dalam rangka pertemuan tersebut Lemabes mengusulkan agar masyarakat adad dan tanah ulayat dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) tahun 2015 ini sesuai dengan UU Menteri Kehutanan.Intinya setelah masing-masing mengeluarkan pendapat dari DPRD maupun dari Lemabes.Usulan Lemabes diresfon positif oleh BPPD DPRD Langkat.
Usai pertemuan pendiri Lemabes Abdul Afis didampingi Ketua Oka Muhammad Tofik,Datuk Besitang Indra Johan dan Sugiono diruang Komisi.A DPRD Langkat menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa dari hasil pertemuan dengan anggota dewan tadi usulan kami supaya masyarakat adad dan tanah ulayat dimasukkan dalam Perda,hal ini disambut positif oleh Ketua BPPD DPRD Langkat.Tentunya dalam waktu dekat ini BPPD DPRD Langkat akan menggodoknya kembali untuk meloloskan usulan kami itu.Insa allah masyarakat adat dan tanah ulayat disyahkan masuk dalam Ranperda tahun 2015 ini.
Ketika wartawan menanyakan apa saja aset dari Lemabes/Datuk Besitang,Abdul Afis memaparkan dengan gamblang bahwa di bumi langkat ini banyak berkembang apakah itu datuk dan kejuruan,tapi datuk-datuk ini kami kan tidak tau,apakah itu ada asetnya dari kedatukan atau asset yang lain.Tapi yang jelas bagi kami dari garis keturunan datuk besitang banyak mempunyai asset-aset dari datuk besitang itu sendiri.Salah satu asset yang kami miliki adalah tanah ulayat di sekundur di Kecamatan Besitang sampai ke langka tamiang perbatasan Aceh (NAD).Tanah sekundur itu merupakan tanah adad, dibagi dua,satu diberikan kepada TNGL dan satu lagi untuk masyarakat adad.
Liputan : Prawito
Editor : Khairul Fata
