“Hasil dari FGD yang dilakukan hari ini akan dijadikan persiapan untuk Furum Diskusi lanjutan setarap SKPD, yang dihadiri juga oleh LSM, perwakilan tokoh masyarakat, selanjutnya hasil dari forum diskusi setarap SKPD nantinya akan kita ajukan ke DPRD Langkat untuk diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ). Agar dapat disyahkan menjadi Perda.” Kata H.Jaya Sitepu Rabu (18/3) di Gedung PKK Stabat.
Dikatakannya, adapun Ranperda dan juga Peraturan Bupati ( Perbup) yang dibahas dalam forum tersebut mengenai amanah dari UU No. 6 Tahun 2014 dan PP no.43 tahun 2014 tentang aturan UU no. 6 tahun 2014 dan PP no. 60 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari dana APBN tahun 2015.
Menurut H.Jaya Sitepu bahwa Ranperda yang dipersiapkan untuk Tahun Anggaran ( TA 2015 ) antara lain Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Serentak, Badan Permusyawatan Desa ( BPD) dan Keberadaan Perangkat Desa.
Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati ( Ranperbup) yang dipersiapkan adalah turunan dari Permendagri no. 112 tahun 2014 tentang keuangan Desa yaitu tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pedoman pengadaan barang dan jasa didesa, pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa.
Bertindak sebagai nara sumber Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jaya Sitepu dan Kabid Pemerintahan Desa Khairudin, Kabid Perekonomian M. Irza serta Akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. M. Sihombing. Forum berlangsung selama 1 hari penuh dan diikuti oleh perwakilan Kepala Desa, Katua Badan Permusyawatan Desa ( BPD) perwakilan seKab-Langkat, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Liputan : Bono Yudha
Editor : Khairul Fata
.jpg)
