Binjai – DELINEWS : Terkait tindak pidana penganiayaan tergolong sadis Bukan hanya Rocky Ardiansyah saja yang mendapat perlakukan kekerasan dari Hafis Franky, namun Dana (20) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat beberapa waktu lalu juga mengalami nasib yang sama. Dia (Dana-red) juga dipukuli hingga babak belur oleh sang preman kampung nangka kecamatan Binjai Utara.
Dana yang juga menjadi korban kekerasan Hafis Franky kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/3) mengatakan, dia juga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan HF saat dia mengantar air isi ulang ke pelanggan berkisar bulan Nopember 2014 lalu. Persisnya di Simpang kantor Polsek Binjai Utara, Dana mengaku dipukuli hingga babak belur tanpa berani melawan.
Lanjut Dana, kasus pemukulan itu akhirnya didamaikan pihak berwajib, dan orang tua Hafis Franky menandatangani surat perjanjian yang isinya bahwa Hafis Franky tidak mengulangi perbuatannya. Namun beberapa minggu kemudian HF berulah kembali sering mengancam, sehingga saya ketakutan dan akhirnya saya tidak sekolah lagi.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Drs Enis Safrin Adlin mendesak Kapolres Binjai AKBP Marcelino Sampaouw agar menginstruksikan jajarannya menangkap Hafis Franky yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur Rocky Andriansyah (17) beberapa waktu lalu. Tindakan kekerasan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian (Polres Binjai-Red).
“Sesuai pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Polisi wajib menahan pelaku kekerasan, karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, “ tegas Anis.
Sementara itu, ketua bidang Pendidikan Anti Korupsi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Pipin Rufianto mengatakan penegak hukum jangan mencemari aturan hukum yang sudah ada Kita kan Negara hukum, jadi jangan sewenang-wenang didalam menjalankan peraturan hukum. Apalagi berusaha untuk merusak hukum itu dengan cara membecking pelaku kejahatan. Jika hal itu yang terjadi, sama saja penegak hukum itu turut serta melakukan kejahatan, ujar Pipin
Liputan : Drs M Arifin Pohan
Editor : Khairul Fata
