• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Friday, March 20, 2015

Polresta Binjai Didesak Tangkap Pelaku Penganiayan Anak Di bawah Umur

Binjai – DELINEWS :  Terkait tindak pidana penganiayaan tergolong sadis Bukan hanya Rocky Ardiansyah saja yang mendapat perlakukan kekerasan dari  Hafis Franky, namun Dana (20) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat beberapa waktu lalu juga mengalami nasib yang sama. Dia (Dana-red) juga dipukuli hingga babak belur oleh sang preman kampung nangka kecamatan Binjai Utara.

Dana yang juga menjadi korban kekerasan  Hafis Franky kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/3) mengatakan, dia juga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan HF  saat dia mengantar air isi ulang ke pelanggan  berkisar  bulan Nopember 2014 lalu. Persisnya di Simpang kantor Polsek Binjai Utara, Dana mengaku dipukuli hingga babak belur tanpa berani melawan.

Lanjut Dana, kasus pemukulan itu akhirnya didamaikan pihak berwajib, dan orang tua Hafis Franky menandatangani surat perjanjian yang isinya bahwa Hafis Franky tidak mengulangi perbuatannya. Namun beberapa minggu kemudian HF berulah kembali sering  mengancam, sehingga saya  ketakutan  dan akhirnya saya tidak sekolah lagi.      

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)  Drs  Enis Safrin Adlin mendesak Kapolres Binjai AKBP Marcelino Sampaouw agar menginstruksikan jajarannya menangkap Hafis Franky  yang diketahui  sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur  Rocky Andriansyah (17) beberapa waktu lalu. Tindakan kekerasan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian (Polres Binjai-Red).

“Sesuai pasal 80  UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Polisi wajib menahan pelaku kekerasan, karena ancaman hukumannya  diatas 5 tahun, “ tegas Anis. 

Sementara itu, ketua bidang  Pendidikan Anti Korupsi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi  (GMPK) Pipin Rufianto  mengatakan penegak hukum jangan mencemari  aturan hukum yang sudah ada   Kita kan Negara hukum,  jadi jangan sewenang-wenang didalam menjalankan peraturan hukum. Apalagi berusaha untuk merusak hukum itu dengan cara membecking pelaku kejahatan. Jika hal itu yang terjadi, sama saja penegak hukum itu turut serta melakukan kejahatan, ujar Pipin


Liputan : Drs M Arifin Pohan
Editor    : Khairul Fata

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video