Pengakuan tersangka, ianya selaku penyedia tempat atau penukar uang koin mesin jack pot dengan uang dari para pemain. Pelaku mendapatkan Upah sebesar 20 persen dari total penjualan koin jackpot, rata-rata penghasilannya Rp 50 ribu- Rp 80 ribu perharinya.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, Rabu (11/3) mengatakan, tersangka mengakui bahwa mesin jack pot tersebut milik orang lain bernama Marthin. Namun begitu, pelaku akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun.
“Di hari yang sama pukul 21.00.WIB, Satuan Reserse Kriminal Polsek Salapian, juga menyita 2 unit mesin jack pot dari Dusun Sogong Desa Kuta Gajah dan Dusun Tanjung Negeri Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru
Kabupaten Langkat”.Kemudian, Polsek Salapian juga meringkus tersangka penulis kupon togel Hongkong dari sebuah warung di Pondok Sambung Dusun Pekan Kutambaru Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Rabu (11/3) pukul 22.00.WIB, kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres,2 mesin jackpot ini milik Ridwan Tarigan (39) warga Dusun Pekan Kutambaru Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat. Polisi juga menyita sebuah buku tafsir mimpi, seblok kupon berisi nomor tebakan, pulpen dan uang Rp 40 ribu.Tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan telah diubah menjadi 10 tahun dan denda Rp 25 juta (berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian).
Setelah itu, Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Susu, meringkus penjual togel dari warung di Jalan Pangkalan Berandan Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu, Selasa (10/3) pukul 23.30.WIB.
Saat ditangkap, tersangka Andi Azhar Agus alias Wak Ai (55) warga Dusun V Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, tertangkap tangan sedang mengetik pesanan togel dari pembelinya. Pelaku nantinya akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1e,2e,3e KUHP, jelasnya.
Peliput : Bono Yudha
Editor : Khairul Fata

