• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Sunday, April 19, 2015

DPRD Kota Binjai Kecewa, Kadispenda Terlantarkan Pedagang Kuliner

Binjai - DELINEWS : Komisi C DPRD Kota Binjai kecewa, terhadap kinerja aparatur Dinas Pendapatan dan Pasar di daerah ini. Karena institusi yang mengelola Pusat  Jajanan  dan Kuliner di Puja Sera, layaknya bersahaja menterlantarkan puluhan pedagang di kawasan tersebut,  tidak dapat beroperasi secara optimal. Pasalnya arus listrik yang mengalir ke 40 stand/kios, tempat para pedagang menjalankan aktivitas bisnis kuliner dimaksud, diputus PT PLN (Persero) Cabang Kota Binjai.

Rasa kecewa dan prihatin tersebut, diungkapkan beberapa wakil rakyat membidangi Komisi C DPRD Kota Binjai, pimpinan HM, Yusuf SH M.Hum, Maruli Malau (wakil), Ari Hamzah Surbakti (sekretaris) dan Hasian Siregar, di hadapan wartawan media cetak maupun online. Ketika para wakil rakyat melakukan peninjauan, ke lokasi dagangan kuliner, karena arus listrik  di seputaran bangunan Puja Sera tersebut, masuk kategori illegal alias tanpa prosedure.

Menyaksikan kondisi tersebut di atas, Komisi C DPRD Kota Binjai menuding kinerja pihak pengelola, tidak professional. Buktinya pemanfaatan bangunan pusat jajanan, yang menggunakan uang rakyat tersebut terpaksa ditutup. Karena pengelola, tidak memprogram kelengkapan bangunan pusat jajanan  Puja Sera dimaksud, dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga aktivitas para pedagang Puja Sera di kota itu terbentur masalah arus listrik illegal. Akhirnya para pedagang Pujasera di kota itu, terpaksa mengalami kerugian baik moril maupun material.

Ketua Komisi C DPRD Kota Binjai HM Yusuf SH, MHum memprediksi, “aksi PT PLN di kota tersebut yang melakukan pemblokiran arus listrik, di 40 stand/kios Puja Sera masih di dalam batasan koridor kewajaran”. Namun menurut  HM Yusuf SH, Mhum, “ada dugaan tindakan yang menyalah dilakukan Kepala Dispenda Kota Binjai Tober Tina, SH”. Sangat berkemungkinan, tidak adanya komunikasi dan kordinasi Kepala Dispenda Kota Binjai Tober Tina, SH, dengan pihak PT PLN sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Padahal tegas HM Yusuf SH, Mhum,  pihaknya sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat, sudah melaksanakan rapat dengan para pedagang dan Dispenda Kota Binjai. Urgensinya “seluruh fasilitas yang dikondisikan di Puja Sera, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Binjai”. Artinya, sejak Puja Sera diresmikan walikota, para pedagang kuliner di sana selama 6 bulan kedepan, dibebaskan dari berbagai bentuk pungutan.

HM Yusuf, SH, Mhum balik bertanya,  “mengapa sekarang ini para pedagang kuliner Puja Sera terbeban kerugian, tentang pemblokiran arus listrik PT PLN yang alasannya terpasang tanpa prosedure”? Kata HM Yusuf, SH, Mhum, “apakah proses pemasukkan permohonan aliran listrik tersebut, tidak sesuai dengan pemasangan arus sehingga PT PLN bertindak cepat melakukan pemblokiran”, demikian tandasnya mengakhiri perbincangan.

Sementara penegasan Kepala Tim Penertiban Pemakai Tenaga Liastrik (P2TL) PT PLN Cabang Kota Binjai P.Ginting, pemblokiran arus listrik dilakukan pihaknya. Karena petugas PT PLN menemukan adanya pencurian arus listrik dilakukan Dinas Pendapatan dan Pasar Kota Binjai.

Tindakan tersebut, dalam upaya pihaknya melakukan penertiban aliran listrik berstatus illegal. Namun demikian sebelum bertindak, PT PLN terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan /peringatan kepada Kadispenda Kota Binjai. Realitanya tidak diindahkan, sehingga berakhir dengan pemutusan aliran listrik ke kawasan Pusat Jajanan Puja Sera itu,” tutur P.Ginting.

Liputan   :   Drs M Arifin Pohan.
Editing    :   Syofian Hsy (Ass Chief Editor)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video