Binjai - DELINEWS : Komisi C DPRD Kota Binjai kecewa, terhadap
kinerja aparatur Dinas Pendapatan dan Pasar di daerah ini. Karena institusi yang
mengelola Pusat Jajanan dan Kuliner di Puja Sera, layaknya bersahaja menterlantarkan
puluhan pedagang di kawasan tersebut, tidak
dapat beroperasi secara optimal. Pasalnya arus listrik yang mengalir ke 40
stand/kios, tempat para pedagang menjalankan aktivitas bisnis kuliner dimaksud,
diputus PT PLN (Persero) Cabang Kota Binjai.
Rasa kecewa
dan prihatin tersebut, diungkapkan beberapa wakil rakyat membidangi Komisi C
DPRD Kota Binjai, pimpinan HM, Yusuf SH M.Hum, Maruli Malau (wakil), Ari Hamzah
Surbakti (sekretaris) dan Hasian Siregar, di hadapan wartawan media cetak
maupun online. Ketika para wakil rakyat melakukan peninjauan, ke lokasi dagangan
kuliner, karena arus listrik di seputaran
bangunan Puja Sera tersebut, masuk kategori illegal alias tanpa prosedure.
Menyaksikan
kondisi tersebut di atas, Komisi C DPRD Kota Binjai menuding kinerja pihak
pengelola, tidak professional. Buktinya pemanfaatan bangunan pusat jajanan, yang
menggunakan uang rakyat tersebut terpaksa ditutup. Karena pengelola, tidak memprogram
kelengkapan bangunan pusat jajanan Puja
Sera dimaksud, dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga aktivitas para pedagang Puja
Sera di kota itu terbentur masalah arus listrik illegal. Akhirnya para pedagang
Pujasera di kota itu, terpaksa mengalami kerugian baik moril maupun material.
Ketua Komisi
C DPRD Kota Binjai HM Yusuf SH, MHum memprediksi, “aksi PT PLN di kota tersebut
yang melakukan pemblokiran arus listrik, di 40 stand/kios Puja Sera masih di dalam
batasan koridor kewajaran”. Namun menurut HM Yusuf SH, Mhum, “ada dugaan tindakan yang menyalah
dilakukan Kepala Dispenda Kota Binjai Tober Tina, SH”. Sangat berkemungkinan, tidak
adanya komunikasi dan kordinasi Kepala Dispenda Kota Binjai Tober Tina, SH, dengan
pihak PT PLN sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Padahal tegas
HM Yusuf SH, Mhum, pihaknya sebagai
Lembaga Perwakilan Rakyat, sudah melaksanakan rapat dengan para pedagang dan Dispenda
Kota Binjai. Urgensinya “seluruh fasilitas yang dikondisikan di Puja Sera,
menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Binjai”. Artinya, sejak Puja Sera
diresmikan walikota, para pedagang kuliner di sana selama 6 bulan kedepan, dibebaskan
dari berbagai bentuk pungutan.
HM Yusuf, SH,
Mhum balik bertanya, “mengapa sekarang ini para pedagang kuliner Puja
Sera terbeban kerugian, tentang pemblokiran arus listrik PT PLN yang alasannya
terpasang tanpa prosedure”? Kata HM Yusuf, SH, Mhum, “apakah proses pemasukkan permohonan aliran listrik tersebut, tidak
sesuai dengan pemasangan arus sehingga PT PLN bertindak cepat melakukan
pemblokiran”, demikian tandasnya mengakhiri perbincangan.
Sementara penegasan
Kepala Tim Penertiban Pemakai Tenaga Liastrik (P2TL) PT PLN Cabang Kota Binjai
P.Ginting, pemblokiran arus listrik dilakukan pihaknya. Karena petugas PT PLN
menemukan adanya pencurian arus listrik dilakukan Dinas Pendapatan dan Pasar
Kota Binjai.
Tindakan
tersebut, dalam upaya pihaknya melakukan penertiban aliran listrik berstatus
illegal. Namun demikian sebelum bertindak, PT PLN terlebih dahulu menyampaikan
surat pemberitahuan /peringatan kepada Kadispenda Kota Binjai. Realitanya tidak
diindahkan, sehingga berakhir dengan pemutusan aliran listrik ke kawasan Pusat
Jajanan Puja Sera itu,” tutur P.Ginting.
Liputan :
Drs M Arifin Pohan.
Editing :
Syofian Hsy (Ass Chief Editor)
.png)
