Langkat
- DELINEWS : Pegawai Negri Sipil (PNS)
bila terbukti melakukan dan menerima pugutan liar (Pungli) sama halnya
telah melakukan gratifikasi, selain sanksi disiplin PNS yang bersangkutan bisa
dijerat degan hukum pidana.
Demikian dikatakan Mas’ud
ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Koordinator Daerah Kabupaten
Langkat kepada wartawan di saat ditemui (17/4) terkait modus Korupsi degan
gaya Pungli yang saat ini lagi ngetren dilakukan oknum-oknum PNS di
Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Bagi pegawai yang melakukan Pungli ancaman hukumannya dipecat, selain hukum pidana jika dilaporkan ke kepolisian, maka untuk itu kami berharap agar kiranya pihak pemerintah Kabupaten Langkat yang berkompeten agar sering melakukan sosialisasi kepada para pegawai dilingkungan Pemda Langkat.
Sebab pelayanan publik yang sudah
diatur oleh Undang-undang haruslah berjalan degan baik,
PNS selaku abdi negara harus bisa
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat bukan justru megambil keuntungan
pribadi dari jabatan dan kewenangan yang dimiliki. Kata Mas’ud.
Menurutnya, bagi masyarakat yang menemukan adanya oknum PNS yang melanggar Undang-undang atau Perda misalnya degan melakukan Pungli dalam megurus perizinan ataupun adminitrasi, hal ini agar dilaporkan langsung kepada Bupati Langkat, atau jika perbuatan oknum PNS melampaui batas misalnya menjual-beli jabatan atau biaya adminitrasi kepegurusan Surat-surat di Badan Kepegawaian yang tidak dibebankan biaya adminitrasinya namun dilakukan pemungutan maka bisa dilaporkan kepada pihak Hukum yang berwajib.
Liputan : Bono
Yudha
Editing :
Khairul Fata
