![]() |
Ketua Komisi.B DPRD Langkat Mahruf Ritonga.SE Serta
Anggotanya Saat Berbincang-Bincang Dengan Direktur RS Sapta Husada dr Andi. (DELINEWS-PRAWITO)
|
Hal tersebut, langsung
direspon Komisi.B DPRD Langkat yang membidangi kesehatan turun kelapangan ke
rumah sakit Sapta Husada Jalan Murni Perdamain Stabat,Jumat (24/4) dipimpin
langsung oleh ketua Komisi B Mahruf Ritongan.SE didampingi Ketua Fraaksi Nasdem
H.Ajai Ismail.SE,Kirana Sitepu selaku sekretaris Komisi.B,Drs Johanes
Sitepu,anggota,Nurul Azhar Lubis.SH anggota
Kunjungan Komisi.B DPRD
Langkat ke rumah sakit Sapta Husada disambut direktur rumah sakit Sapta Husada
dr,Andi didamping sejumlah dokter lainnya.Dalam kesempatan ini Ketua Komisi B
DPRD Langkat Mahruf Ritonga.SE mempertanyakan kepada dr Andi,"kenapa rumah
sakit ini yang dinilai memenuhi standart perlengkapan medis tidak menerima
pasien
BPJS,karena pada saat
kami sidak ke rumah sakit penerima BPJS di Stabat ini berdasarkan keluhan
pasien yang langsung kami tanyai sangat buruk pelayananya,sehingga pasien yang
menggunakan BPJS lebih memilih berobat keluar ke Binjai".
Menjawab pertanyaan
Ketua Komis B DPRD Langkat dr.Andi selaku direktur rumah sakit Sapta Husada
mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke BPJS,namun sampai sekarang
belum ada jawaban.
Hal ini menjadi tugas
bapak-bapak wakil rakyat untuk mendesak kepada BPJS untuk segera merealisasikan
surat permohonan yang sudah kita layangkan ke BPJS.Menurut dr.Andi kunjungan
pasien yang membutuhkan pertolongan tiap hari berkisar 15-20 orang,kata dr.Andi
kepada anggota DPRD dari Komisi.B yang diterima diruang tamu rumah sakit Sapta
Husada,Jumat (24/4) kemarin.
Mahruf Ritongan.SE
selaku Ketua Komisi.B beserta anggotanya pada kunjungan ke rumah sakit Sapta
Husada mengatakan bahwa hasil kunjungan menindaklanjuti keluahan masyarakat
pengguna fasilitas BPJS akan kita bahas dalam rapat fraksi.Dijelaskan bahwa
untuk menjadi mitra BPJS, rumah sakit harus melalui 5 tahapan, yaitu
Verifikasi, Mapping, Analisis, Kredensial dan terakhir Kontrak.
Liputan : Prawito
Editing :
Khairul Fata

