• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Sunday, April 26, 2015

Pencuri Pupuk PT LNK Kebun Gohor Lama Diringkus Polisi

Langkat – DELINEWS : Polres Langkat melalui Polsek Stabat menangkap tiga tersangka yang melakukan pencurian  3 ton pupuk NPK milik PT LNK (Langkat Nusantara Kepong) Kebun Gohor Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Jumat (24/4) kemarin.

Bahkan salah seorang diantaranya Komandan Regu Sekurity PT LNK Kebun Gohor Lama Kecamatan Wampu, Langkat.  Ketiga tersangkanya yakni Wag (42)  warga Komplek  Gohor Lama Kecamatan Wampu, Mej (57) selaku agen warga Stungkit dan Har (27) sopir truk  box, penduduk  Paya Kandis Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Dari para pelaku, polisi menyita 1 truk box BM- 9292 AT yang  berisi 60 karung masing perkarung seberat 50 Kg.  Kini ketiga pelakunya sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Stabat.

Informasi diperoleh,  tertangkapnya tiga pelaku berawal Jumat (24/4) sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang karyawan curiga melihat jonder kebun diduga suruhan Wag  membawa kembali pupuk kearah Desa Paya Redas . Padahal seharusnya pupuk tersebut untuk ditaburkan seluruhnya oleh pekerja BHL diareal Divisi III Desa Paya Redas.

Selanjutnya karyawan melaporkan  ke pihak managemen dan seketika itu petugas Polsek Stabat bersama Manager Kebun Ir Sarkawi Daulay yang selama ini  curiga  kehilangan pupuk mengecek dan  menemukan  Wag di lokasi  persembunyian Desa Paya Redas yang turut memasukkan pupuk  itu dalam  truk  box .

Kepada polisi, tersangka Mej dan Har  mengaku telah dua kali membeli pupuk dari Wag. Sedang pupuk itu diketahuinya  yang dicuri  Wag setiap kali  pemupukan kebun. Pupuk itu rencana  akan mereka dijual seharga Rp 150 ribu perkarung ke panglong milik D di Desa Paya Tusam Wampu.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto ketika dihubungi via sambungan telepon seluler, Jumat (24/4) malam, membenarkan telah ditangkapnya ketiga pelaku yang menggelapkan pupuk milik PT LNK.

Ketiga pelaku, sambung mantan Kapolsek Tiga Binanga Polres Tanah Karo ini,  diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP  dan pihaknya saat ini masih mengembangkan kemungkinan terkait adanya keterlibatan karyawan lain.

Liputan  :  Prawito
Edting    :  Khairul Fata

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video