Medan –
DELINEWS : Majelis Hakim Tipikor
Pengadilan Negeri Medan, menghukum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas),
Aminuddin Harahap selama satu tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung
di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis
(07/05).
Majelis
Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga menyatakan anggota DPRD Palas itu
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan
dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara
senilai Rp1,2 miliar.
Aminuddin
dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan atau melanggar Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam putusan
tersebut,
Majelis
Hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider
2 bulan kurungan. Begitu pula, Ketua Majelis Hakim Tipikor Parlindungan Sinaga
dengan uang pengganti sebesar Rp. 201 juta yang telah diserahkan kepada penyidik
Kejari Penyabungan segera diserahkan ke kas Negara.
Sebelumnya,
Penuntut Umum Tipikor dari Kejati Sumatra Utara, Polim Siregar menuntut terdakwa
selama 1,5 tahun penjara. Menanggapi vonis ini, terdakwa yang didampingi Taufik
selaku penasehat hukum menyatakan menerima putusan itu namun JPU masih
menyatakan pikir-pikir. Dijumpai di luar persidangan, terdakwa Aminuddin
mengaku menerima putusan ini karena sama dengan putusan 6 terdakwa lainnya.
Kasus
ini bermula, pada Tahun Anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD
sebesar Rp. 6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan
Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi
pasca bencana di daerah itu tahun 2010.
Pekerjaan
rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah
satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya
terdakwa Aminuddin Harahap. Namun, menurut jaksa, pekerjaan sebelas paket
tersebut tidak sesuai
spesifikasi
yang ditetapkan. Antara lain adalah bahan-bahan yang digunakan seperti batu dan
kawat dalam pemasangan bronjong sungai.
Penyimpangan
itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sumut. Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Aminuddin menandatangani pembayaran
untuk pekerjaan 40 persen dan 100 persen. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai
pemeriksaan BPKP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1,2 miliar.
Liputan :
H Mahmud Nasution
Editing :
Chief Editor/Tony Hermansyah, drg
Lay Outer :
Khairul Fata, Amd/Ilham Syahputra Barus, SPd
