• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Thursday, May 14, 2015

Anggota DPRD Palas Divonis 1 Tahun Penjara

Medan – DELINEWS :  Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, menghukum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas), Aminuddin Harahap selama satu tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (07/05).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga menyatakan anggota DPRD Palas itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.

Aminuddin dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan atau melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam putusan tersebut,

Majelis Hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Begitu pula, Ketua Majelis Hakim Tipikor Parlindungan Sinaga dengan uang pengganti sebesar Rp. 201 juta yang telah diserahkan kepada penyidik Kejari Penyabungan segera diserahkan ke kas Negara.

Sebelumnya, Penuntut Umum Tipikor dari Kejati Sumatra Utara, Polim Siregar menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Menanggapi vonis ini, terdakwa yang didampingi Taufik selaku penasehat hukum menyatakan menerima putusan itu namun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Dijumpai di luar persidangan, terdakwa Aminuddin mengaku menerima putusan ini karena sama dengan putusan 6 terdakwa lainnya.

Kasus ini bermula, pada Tahun Anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp. 6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu tahun 2010.

Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap. Namun, menurut jaksa, pekerjaan sebelas paket tersebut tidak sesuai
spesifikasi yang ditetapkan. Antara lain adalah bahan-bahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan bronjong sungai.

Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40 persen dan 100 persen. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1,2 miliar.

Liputan          :  H Mahmud Nasution
Editing            :  Chief Editor/Tony Hermansyah, drg
Lay Outer       :  Khairul Fata, Amd/Ilham Syahputra Barus, SPd





Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video