• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Thursday, May 14, 2015

Di Karawang Lahan PT KAI Jalan Pasundan Jadi Bancakan

Karawang - DELINEWS : Perseteruan  antara Pemkab Karawang dengan masyarakat penggarap di lahan PT KAI di sepanjang jalan Pasundan semakin meruncing, pasalnya para penggarap lahan tersebut tetap akan mempertahankan haknya sebagai penggarap di lahan tersebut

Akibatnya Dana Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) 2014 sebesar Rp. 450 juta yang dialokasikan sebagai pembuatan taman di sepanjang jalan Pasundan Karawang akhirnya akan sia-sia dan menjadi kerugian pada keuangan Daerah.

Berdasarkan keterangan dari Budi Tanius SH penggarap lahan PT KAI yang dinyatakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemda Karawang mengatakan bahwa sebelum adanya pembuatan taman di jalur hijau tersebut sekitar bulan September 2014 yang lalu, Ia sudah memilki
perjanjan dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dijelaskan pula olehnya, jauh sebelumnya sejak bulan April 2014 ia sudah mengajukan permohonan sewa lahan ke pihak PT KAI kemudian dalam menindak lanjuti permohonan itu telah diadakan survey oleh PT KAI ke lokasi dan permohonan sewa itu pun disetujui sehingga terbit pula Surat Perjanjian tentang Persewaan lahan milik PT KAI yang terletak di KM 63+300/900 (kanan Rel) antara KW-KLI lintas Jak-PDL seluas 72 m2 antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero)  dengan Budi Tanius SH  pada tanggal 15 Juli 2014 dengan nomor : 0083/41311/DJ/KW/TN/VII/2014.

Dikatakannya, perjanjian ini ditanda tangani oleh Heru Isnadi sebagai Executive Vice Presiden DAOP 1 Jakarta dan membayar lunas semua kewajibannya kepada pihak PT KAI jadi menurutnya ia sah secara hukum untuk membangun di atas lahan tersebut, katanya

Budi juga menjelaskan bahwa pihak PT KAI telah menperingatkan secara lisan ke Dinas Cipta Karya kalau pembuatan taman jangan diteruskan sebab lahan tersebut sudah ada kontrak dengan masyarakat namun hal ini tidak pernah diindahkan," Stop, ini sudah ada kontrak jangan
diteruskan," Budi menirukan salah seorang petugas dari PT KAI dan kita juga sudah punya kesepakatan dengan Sekda kalau yang ada kontrak jangan dibangun, jelas Budi.

Dijelaskan pula oleh Ridwan Salam Kabid Pertamanan melalui pesan singkat (SMS) yang ia kirimkan," terkait masalah itu dalam UU Tata Ruang Wilayah Kota bahwa sempadan rel KA itu selebar 21 meter harus RTH. Pihak PT KAI 3 kali saya undang pembahsan tidak pernah hadir. Saya coba terapkan ketentuan, saya tidak pernah menerima pihak rekanan.sekarang pun masih dibahas terkait ketentuan tersebut.

Saya malah minta pembahasan khusus dengan dewan untuk kunjungan ke DAOP I PT KAI. Saya hanya mencoba menata Karawang dengan ketentuan yang ada dan berpedoman ketentuan UU serta masterplan.jika memang dipandang masih kurangan bukan sepenuhnya kewajiban saya. Ada pihak rekanan dan pengawas yang melaksanakan fungsinya masing-masing.

Di tempat terpisah Ridwan Salam Kabid  Kebersihan Dinas Cipta Karya Karawang ketika dikonfirmasi menjelaskan tidak usah meminta ijin lagi dengan pihak PT KAI karena jalur tersebut adalah jalur yang sudah dinyatakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),"ini sudah ada Undang -undang dan masterplan, jelasnya.

Liputan            :  Rasime OP Hrj
Editing             :  Chief Editor/Tony Hermansyah, drg
Lay Outer       :  Khairul Fata, Amd/Ilham Syahputra Barus, SPd





Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video