Karawang
- DELINEWS : Perseteruan antara Pemkab Karawang dengan masyarakat
penggarap di lahan PT KAI di sepanjang jalan Pasundan semakin meruncing,
pasalnya para penggarap lahan tersebut tetap akan mempertahankan haknya sebagai
penggarap di lahan tersebut
Akibatnya
Dana Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) 2014 sebesar Rp. 450 juta yang
dialokasikan sebagai pembuatan taman di sepanjang jalan Pasundan Karawang
akhirnya akan sia-sia dan menjadi kerugian pada keuangan Daerah.
Berdasarkan
keterangan dari Budi Tanius SH penggarap lahan PT KAI yang dinyatakan sebagai
Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemda Karawang mengatakan bahwa sebelum adanya
pembuatan taman di jalur hijau tersebut sekitar bulan September 2014 yang lalu,
Ia sudah memilki
perjanjan
dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dijelaskan
pula olehnya, jauh sebelumnya sejak bulan April 2014 ia sudah mengajukan
permohonan sewa lahan ke pihak PT KAI kemudian dalam menindak lanjuti
permohonan itu telah diadakan survey oleh PT KAI ke lokasi dan permohonan sewa
itu pun disetujui sehingga terbit pula Surat Perjanjian tentang Persewaan lahan
milik PT KAI yang terletak di KM 63+300/900 (kanan Rel) antara KW-KLI lintas
Jak-PDL seluas 72 m2 antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Budi Tanius SH pada tanggal 15 Juli 2014 dengan nomor :
0083/41311/DJ/KW/TN/VII/2014.
Dikatakannya,
perjanjian ini ditanda tangani oleh Heru Isnadi sebagai Executive Vice Presiden
DAOP 1 Jakarta dan membayar lunas semua kewajibannya kepada pihak PT KAI jadi
menurutnya ia sah secara hukum untuk membangun di atas lahan tersebut, katanya
Budi
juga menjelaskan bahwa pihak PT KAI telah menperingatkan secara lisan ke Dinas
Cipta Karya kalau pembuatan taman jangan diteruskan sebab lahan tersebut sudah
ada kontrak dengan masyarakat namun hal ini tidak pernah diindahkan,"
Stop, ini sudah ada kontrak jangan
diteruskan,"
Budi menirukan salah seorang petugas dari PT KAI dan kita juga sudah punya
kesepakatan dengan Sekda kalau yang ada kontrak jangan dibangun, jelas Budi.
Dijelaskan
pula oleh Ridwan Salam Kabid Pertamanan melalui pesan singkat (SMS) yang ia
kirimkan," terkait masalah itu dalam UU Tata Ruang Wilayah Kota bahwa
sempadan rel KA itu selebar 21 meter harus RTH. Pihak PT KAI 3 kali saya undang
pembahsan tidak pernah hadir. Saya coba terapkan ketentuan, saya tidak pernah
menerima pihak rekanan.sekarang pun masih dibahas terkait ketentuan tersebut.
Saya malah
minta pembahasan khusus dengan dewan untuk kunjungan ke DAOP I PT KAI. Saya
hanya mencoba menata Karawang dengan ketentuan yang ada dan berpedoman ketentuan
UU serta masterplan.jika memang dipandang masih kurangan bukan sepenuhnya
kewajiban saya. Ada pihak rekanan dan pengawas yang melaksanakan fungsinya
masing-masing.
Di
tempat terpisah Ridwan Salam Kabid
Kebersihan Dinas Cipta Karya Karawang ketika dikonfirmasi menjelaskan
tidak usah meminta ijin lagi dengan pihak PT KAI karena jalur tersebut adalah
jalur yang sudah dinyatakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),"ini sudah
ada Undang -undang dan masterplan, jelasnya.
Liputan :
Rasime OP Hrj
Editing :
Chief Editor/Tony Hermansyah, drg
Lay Outer :
Khairul Fata, Amd/Ilham Syahputra Barus, SPd
