Langkat - DELINEWS : Tim khusus (timsus) Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, meringkus seorang tukang bangunan yang kedapatan mengantongi sabu di perkebunan sawit PTPN II Dusun Sepuluh Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Kamis 16.00 WIB (28/5).
Selain menangkap tersangka Elliyanto alias Yanto (41) warga Dusun Sepuluh Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Petugas juga turut mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu, 17 bungkus plastik klip bening kosong dan kotak korek api tempat penyimpanan narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, ketika dikonfirmasi wartawan,via sambungan telepon seluler, Kamis malam (28/5) , membenarkan penangkapan tersebut dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui dia membeli sabu tersebut dengan harga Rp 550 ribu, dari penjualnya berinisial B. Hingga kini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Ridwan .
Sebelumnya, ujar Ridwan, petugas menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan ada seorang pria diduga kuat sering mengantongi sabu di kawasan perkebunan. Selanjutnya, personel hari itu juga meluncur ketempat dimaksud dan melakukan pengintaian.
Setelah itu petugas langsung menangkapnya dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti dimaksud. Sore itu juga tersangka digelandang ke Sat Narkoba Mapolres Langkat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengetahui dari mana diperoleh sabu tersebut.
Liputan : Prawito
Editing : Ass Chief Editor/Editor Excutief
Lay Outer : Khairul Fata, AMd/Ilham Syahputra Barus, SPd
