![]() |
| Illustrasi |
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil meringkus empat oknum wartawan mingguan dan seorang oknum LSM berikut barang bukti satu unit HP dan uang tunai Rp 5 juta.
Disa'at Polisi melakukan pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni STR alias Thyb 44 LSM, warga Dusun I Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dan M alias Mar 31, wartawati surat kabar mingguan, penduduk Dusun IX Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat yang saat ini sudah mendekam disel tahanan Mapolres Langkat.
Sedangkan tiga rekannya yang juga wartawan surat kabar mingguan yang diamankan petugas dari lokasi kejadian yakni Sud alias Sdn 66 dan IS alias Smd 42 keduanya warga Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai serta Ahd alias Ahd Bjr (57) penduduk Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat tidak ditahan hanya sebagai saksi, karena berdasarkan dari hasil pemeriksaan tidak cukup bukti.
Informasi yang dihimpun wartawan ketika itu pada Kamis (25/6) pukul 15.00 WIB, saksi Syaiful Amri 35 warga Desa Ara Condong Kampung Nangka Kecamatan Stabat, dihubungi pelaku Thoyib, dalam percakapan tersebut tersangka mau bertemu dengan saksi dibelakang Kantor Bupati Langkat.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta kepada saksi agar mengatakan kepada Mahendra (30) warga Jalan Perniagaan Pajak Stabat Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat (korban) untuk menyerahkan uang Rp 10 juta, jika tidak pekerjaan atau proyek milik korban yang berasal dari Dinas PU Langkat yang diduga tidak beres dikerjakan akan dilaporkan dan diberitakan disurat kabar.
Hanya saja saat penyerahan uang dari korban yang juga oknum rekanan PU Langkat kepada oknum wartawan dan LSM, ternyata korban sudah didampingi oleh aparat kepolisian, selanjutnya setelah penyerahan uang tersebut, pelaku langsung diciduk .
USUT LATAR BELAKANG PEMBERIAN SUAP :
Menyikapi hal tersebut diatas Legimin ketua LSM P3KP Kabupaten Langkat (Pemerhati Pemberdayaan Pertanian Kehutanan dan Pembangunan) meminta kepada aparat penegak hukum.
Dalam hal ini Polres Langkat agar bijaksana untuk melakukan pengusutan kasus tersebut, yang mana diduga kuat oknum rekanan Dinas PU Langkat yang dalam hal ini selaku korban dapat dipertanyakan mengapa memberikan sejumlah uang yang nilainya begitu besar, “ ada apa ini semua ?....ucap Legimin .
Untuk itu Legimin berharap agar pihak penegak hukum dapat menelusuri atau menyelidiki apakah memang benar pekerjaan yang dipermasalahkan oknum wartawan dan LSM tersebut memang benar bermasalah, bila perlu penegak hokum memanggil Pimpinan Proyek, Direktur Teknik dan Eengawas Pekerjaan yang nota bene ASN Dinas Pekerjan Umum Langkat .
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dan ditemukan juga kerugian Negara dalam hal pelaksanaan proyek tersebut, kiranya aparat penegah hukum dalam hal ini Polres Langkat dapat mengambil tindakan tegas, diminta juga kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kajari Stabat dan Kajati Sumut dapat memantau kasus ini .
Liputan : Prawito
Editing : Editor Excutief

