
Ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe
BALI - Setelah melalui proses panjang untuk mencari tersangka lain dalam
kasus pembunuhan Engeline, Kepolisian Daerah Bali, akhirnya membuat
menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe, sebagai tersangka
dalam kasus pembunuhan Engeline Megawe, Minggu (28/6/2015).
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, sejumlah para saksi dihadirkan untuk mengungkap tabir pembunuhan Engeline.
Apalagi setelah pengakuan mengejutkan dari tersangka Agus, jika pembunuhnya adalah wanita berinisial M.
Berikut ringkasan keterangan sejumlah para saksi dan pengakuan Agus yang berhasil dihimpun oleh Tribun Bali:
1. Pengakuan tersangka Agustinus Tai, pembantu Margriet
Agus
membuat pengakuan terbaru selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali
Rabu (17/6/2015) lalu. Agus mengatakan, pembunuh Engeline bukanlah
dirinya melainkan seorang ibu dengan inisial M.
Dalam keterangan
terbaru, yang melakukan pembunuhan adalah ibu M dengan tempat kejadian
di kamar Ibu M. Agus hanya membantu membungkus Engeline setelah
meninggal, mengambil boneka, mengangkat dan menguburkannya atas perintah
ibu M
Pembunuhan Engeline dilakukan pada hari Sabtu 16 Mei 2015. Agus
diperintah untuk merahasiakan pembunuhan tersebut dengan janji imbalan
Rp 200 juta.
Sabtu 16 Mei itu, pukul 10.00 Wita, Agus mendengar Engeline berteriak “Mama jangan pukul saya”.
Agus dipanggil M dari dalam kamar dan melihat kondisi Engeline
terkulai lemah di lantai. Agus sempat diperintahkan M untuk membuka baju
Agus dan ditaruh di dada Engeline. Agus sebetulnya disuruh memperkosa,
tapi Agus tidak mau. Agus takut terhadap ancaman jika rahasia itu
terbongkar, Agus akan dibunuh.
2. Saksi Dewa Raka, satpam penjaga rumah Margriet
Dewa
Raka curiga saat ia bekerja enam hari di rumah Margriet (Pada tanggal 4
Juni hingga 10 Juni, tepat saat korban Engeline C Megawe ditemukan)
siapapun tidak diperkenankan masuk.
Pada tanggal 5 Juni, Dewa
Raka mendampingi anggota Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan di
halaman belakang rumah Margriet mulai curiga dengan bau yang cukup
menyengat di antara pohon pisang dan kandang ayam. Menurut pengakuannya,
bau itu bukan bau kotoran ayam.
3. Saksi Franky A Marinka, pria yang pernah bekerja di rumah Margriet untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan ayam
Saksi memperagakan 10 adegan penyiksaan yang dilakukan Margriet
terhadap Engeline pada Maret 2015 silam. Kejadian itu dilakukan Margriet
saat Franky menempati rumah itu dari Desember 2014 hingga Maret 2015
atau dua minggu sebelum Franky balik ke Kalimantan.
Dari pengakuannya, Margriet menyeret dan memukul Engeline menggunakan
bambu sepanjang 1 meter. Margriet selalu memarahi, membentak, memukul
bagian kaki, bagian badan, dan menjambak rambut Engeline karena dianggap
tidak mengerjakan tugas, seperti disuruh ngepel, menyapu, kasih makan
ayam
4. Saksi Rahmat Handono, pria yang kost di rumah Margriet Ch Megawe selama tiga tahun.
Saksi
pernah mengetahui Agus membuang tanah ke depan. Tanah itu merupakan
tanah yang dijadikan lubang oleh Agus, yang dibuat sekitar tiga minggu
sebelum pembunuhan.(Sumber : Kompas.com)
