![]() |
| Buku Panduan dan Informasi Perguruan Tinggi Swasta Edisi 2010. (Dok DELINEWSONLINE - DEPUTY CHIEF EDITOR) |
LANGKAT - DELINEWSONLINE : Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum pidana maupun perdata, atas kerugian moril serta materil di kalangan masyarakat termasuk negara. Akibat operasional atau kegiatan perkuliahan bidang kesehatan, di Akademi Kesehatan (Akkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Sumatera Utara. Yang belum memiliki izin Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI). Saran Ombudsman, “agar Akkes Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut segera ditutup”.
“Kita minta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Langkat, untuk membantu menghentikan segala aktifitas serta kegiatan perkuliahan di kampus Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat di Jalan Tengku Putra Azis Stabat.
AKREDITASI dan KUALITAS :
Dikarenakan Akademi Kesehatan yang mengatas namakan milik Pemerintah Kabupaten Langkat, berbentuk yayasan tersebut tidak memiliki izin perkuliahan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia”. Demikian ditegaskan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, di Langkat Kamis (25/6).
Menurut Abyadi Siregar, kerugian besar berbentuk materil dan moril resikonya terbeban kepada masyarakat, yang kebetulan saja putra – putri mereka menjadi akademisi di sana. Padahal realitanya, kegiatan perkuliahan di Kampus Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat di Jalan Tengku Putra Azis tersebut, tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan per Undang – Undangan dan prosedur yang berlaku.
“Seyogianya Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut, merupakan pendidikan tinggi, yang keberadaannya sangat memungkinkan menampung para calon mahasiswa tidak saja lokal, bahkan berskala nasional”.
Jelasnya calon mahasiswa dari luar negeri sekalipun, tidak tertutup kemungkinan untuk mengikuti perkuliahan di Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat di Stabat. “Jika saja, akreditasi dan kwalitas perkuliahan di Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat, dinilai baik dan menjanjikan, mengapa tidak.
SANDARAN PERDA No 02/2015 :
Menyikapi penegasan Ketua Kopertis Wilayah I Sumatera Utara Prof Dian Armanto, yang menyatakan Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat illegal, berarti pendidikan tinggi dimaksud tidak punya izin atau abal - abal.
Sedangkan di sisi lain, mengutip pengakuan Direktris Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat Hj Sudaryati SST, M Kes yang antara lain menyebutkan; “Pendidikan Tinggi yang dikelolanya itu berpayung hukum Perda Langkat nomor 02/2015". Memang belum ada izin dari pemerintah pusat dan ini mau diurus serta saya mau konsultasi atau ketemu dengan Kopertis.
Yah seharusnya memang ada izin yang dikeluarkan Pemerintah Pusat baru dibarengi Peraturan Daerah (Perda) Langkat. Tapi saya baru setahun ini disuruh Pak Bupati di situ”, demikian Sudaryati menjawab pertanyaan wartawan Jumat malam (19/6) di Hinai.
Cuplikan ringkas pengakuan Hj Sudaryati SST, M Kes di atas cukup jelas, “berkemungkinan tempo relatif singkat, pihaknya berencana akan mengurus perizinan Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, di Jakarta. Setelah ianya terlebih dahulu, berkonsultasi dengan Ketua Kopertis Wilayah I Sumatera Utara.
Kesimpulan sementara, memperhatikan pengakuan Direktris Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat Hj Sudaryati SST, M Kes tersebut, layaknya sebagai signal atau “lampu merah”, agar masyarakat lebih waspada.
“Mengingat, “Perguruan Tinggi maupun Universitas termasuk Akademi yang resmi, meskipun memperoleh izin pemerintah untuk menyelenggarakan perkuliahan”. “Namun kualitas ilmu yang dimiliki di universitas dimaksud masih rendah dan mereka sebagai akademisi dari perguruan tersebut, belum tentu dapat dimanfaatkan”. Apa lagi, akademi yang sama sekali belum memiliki izin operasional sesuai prosedur.
Pertanyaannya jika akademi tersebut harus ditutup, atau berhenti ditengah jalan bagaimana penyelesaiannya. Sementara izin Akademi Kesehatan dimaksud tidak ada, apakah Departemen Hukum dan HAM berani melegalisasi ijazah mereka, tegas Abyadi Siregar Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara kepada wartawan.
KEWENANGAN BKD LANGKAT :
Keterangan terpisah yang dihimpun Tim Liputan Delinewsonline, melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr Sadikun Winato mengatakan; Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat, secara tegas tidak berada di bawah naungan Dinas Kesehatan yang dipimpinnya.
Artinya kata dr Sadikun Winato, “Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat terpisah dan tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Kesehatan Langkat”. Terkait tentang dosen maupun tenaga asisten dosen, seperti bidan dan perawat ahli madya, “langsung bupati” serta penempatan untuk itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, tutur Sadikun menjawab pertanyaan Tim Liputan Delinewsonline Rabu (24/6).
Tegasnya Akademi Kesehatan (Pendidikan Tinggi) tersebut di atas, bukan bagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Langkat. Sedangkan dosen dan asisten dosen, yang ditugaskan di Kampus Pendidikan Tinggi di Jalan Tengku Putra Azis Stabat tersebut. Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang setiap hari hanya menghabiskan waktu dinas mereka, alasan sebagai dosen di “Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat”.
Realitanya Kampus Pendidikan Tinggi di Jalan Tengku Putra Azis Stabat tersebut, merupakan yayasan yang dikelola pejabat penting Pemerintah Kabupaten Langkat, diduga sebagai bisnis mereka dalam menyedot uang pemerintah secara terselubung. Seperti dana tunjangan penghasilan bagi pegawai di Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat tetap diterima mereka, padahal abdi mereka bukan kepada negara.
Liputan : Tim Liputan Delinewsonline
Editing : Chief Editor/Deputy Chief Editor
Lay Outer: Managing Editor





