• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Sunday, June 28, 2015

Ombudsman Sarankan Akkes Pemkab Langkat Segera Ditutup

Inilah Kampus Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat, berlokasi di Jalan Tengku Putra Azis No 2 Stabat. d/h Akademi Kebidanan Langkat yang berada di bawah naungan Drg Lilik Rosdewati, MKes (Ketua), Drs Bambang Wahyudi (Sekretaris), NS Safriani, SKep (Bendahara), Dahlia Rosa, SST (Direktur), serta Pudir I, II dan III Dahlianta,  AMd, Suriani, SST, termasuk Norma Sembiring, AMd. (Dok DELINEWSONLINE - DEPUTY CJIEF EDITOR)
Cuplikan daftar Akademi Kebidanan Langkat yang di atas namakan sebagai Yayasan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat, menurut buku Panduan Kopertis Edisi 2010. Sebelum Pendidikan Tinggi ini melakukan perubahan ke Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat sesuai Perda Nomor 2/2015. (Dok DELINEWSONLINE - DEPUTY CHIEF EDITOR)
Buku Panduan dan Informasi Perguruan Tinggi Swasta Edisi 2010. (Dok DELINEWSONLINE - DEPUTY CHIEF EDITOR)
Salah satu cofy ijazah yang diterbitkan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat, berlogo (lambang) Garuda tertulis Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (Dok DELINEWSONLINE - DEPUTY CHIEF EDITOR)

Bentuk halaman belakang ijazah yang diterbitkan Akademi Kebidanan Langkat, kepada salah seorang alumni yang diwisuda Pendidikan Tinggi tersebut menjelang akhir 2008. (Dok DELINEWSONLINE - DEPUTY CHIEF EDITOR)
LANGKAT - DELINEWSONLINE :  Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum pidana maupun perdata, atas kerugian moril serta materil di kalangan masyarakat termasuk negara. Akibat operasional  atau kegiatan perkuliahan bidang kesehatan, di Akademi Kesehatan (Akkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Sumatera Utara. Yang belum memiliki izin Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI). Saran Ombudsman, “agar Akkes Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut segera ditutup”.

 “Kita minta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Langkat, untuk membantu menghentikan segala aktifitas serta kegiatan perkuliahan di kampus Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat di Jalan Tengku Putra Azis Stabat.


AKREDITASI dan KUALITAS :
Dikarenakan Akademi Kesehatan yang mengatas  namakan milik Pemerintah Kabupaten Langkat, berbentuk yayasan tersebut tidak memiliki izin perkuliahan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia”. Demikian ditegaskan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, di Langkat Kamis (25/6).

Menurut Abyadi Siregar, kerugian besar berbentuk materil dan moril resikonya terbeban kepada masyarakat, yang kebetulan saja putra – putri mereka menjadi akademisi di sana. Padahal realitanya, kegiatan perkuliahan di Kampus Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat di Jalan Tengku Putra Azis tersebut, tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan per Undang – Undangan dan prosedur yang berlaku.

“Seyogianya Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut,  merupakan pendidikan tinggi, yang keberadaannya sangat memungkinkan menampung para calon mahasiswa tidak saja lokal, bahkan berskala nasional”. 


Jelasnya calon mahasiswa dari luar negeri sekalipun, tidak tertutup kemungkinan untuk mengikuti perkuliahan di Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat di Stabat. “Jika saja, akreditasi dan kwalitas  perkuliahan di Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat, dinilai baik dan menjanjikan, mengapa tidak.

SANDARAN PERDA No 02/2015 : 

Menyikapi penegasan Ketua Kopertis Wilayah I Sumatera Utara Prof Dian Armanto, yang menyatakan Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat illegal, berarti pendidikan tinggi dimaksud tidak punya izin atau abal - abal.

Sedangkan di sisi lain, mengutip pengakuan Direktris Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat Hj Sudaryati  SST, M Kes yang antara lain menyebutkan; “Pendidikan Tinggi yang dikelolanya itu berpayung hukum Perda Langkat nomor 02/2015". Memang belum ada izin dari pemerintah pusat dan ini mau diurus serta saya mau konsultasi atau ketemu dengan Kopertis. 


Yah seharusnya memang ada izin yang dikeluarkan Pemerintah Pusat baru dibarengi Peraturan Daerah (Perda) Langkat. Tapi saya baru setahun ini disuruh Pak Bupati di situ”, demikian Sudaryati menjawab pertanyaan wartawan Jumat malam (19/6) di Hinai.
 

Cuplikan ringkas pengakuan Hj Sudaryati  SST, M Kes di atas cukup jelas, “berkemungkinan tempo relatif singkat, pihaknya berencana akan mengurus perizinan Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, di Jakarta. Setelah ianya terlebih dahulu, berkonsultasi dengan Ketua Kopertis Wilayah I Sumatera Utara.

Kesimpulan sementara, memperhatikan pengakuan Direktris Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat Hj Sudaryati  SST, M Kes tersebut, layaknya sebagai signal atau “lampu merah”, agar masyarakat lebih waspada.

“Mengingat, “Perguruan Tinggi maupun Universitas termasuk Akademi yang resmi, meskipun memperoleh izin pemerintah untuk menyelenggarakan perkuliahan”. “Namun kualitas ilmu yang dimiliki di universitas dimaksud masih rendah dan mereka sebagai akademisi dari perguruan tersebut, belum tentu dapat dimanfaatkan”. Apa lagi, akademi yang sama sekali belum memiliki izin operasional sesuai prosedur.

Pertanyaannya jika akademi tersebut harus ditutup, atau berhenti ditengah jalan bagaimana penyelesaiannya. Sementara izin Akademi Kesehatan dimaksud  tidak  ada, apakah Departemen Hukum dan HAM berani melegalisasi ijazah mereka, tegas Abyadi Siregar Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara kepada wartawan.

KEWENANGAN BKD LANGKAT :
Keterangan terpisah yang dihimpun Tim Liputan Delinewsonline, melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr Sadikun Winato mengatakan; Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat, secara tegas tidak berada di bawah naungan Dinas Kesehatan yang dipimpinnya.

Artinya kata dr Sadikun Winato, “Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat terpisah dan tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Kesehatan Langkat”. Terkait tentang dosen maupun tenaga asisten dosen, seperti bidan dan perawat ahli madya, “langsung  bupati” serta penempatan untuk itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, tutur Sadikun menjawab pertanyaan Tim Liputan Delinewsonline Rabu (24/6).

Tegasnya Akademi Kesehatan (Pendidikan Tinggi) tersebut di atas, bukan bagian Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Langkat. Sedangkan dosen dan asisten dosen, yang ditugaskan di Kampus Pendidikan Tinggi di Jalan Tengku Putra Azis Stabat tersebut. Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang setiap hari hanya menghabiskan waktu dinas mereka, alasan sebagai dosen di “Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat”.

Realitanya Kampus Pendidikan Tinggi di Jalan Tengku Putra Azis Stabat tersebut, merupakan yayasan yang dikelola  pejabat penting Pemerintah Kabupaten Langkat, diduga sebagai bisnis mereka dalam menyedot uang pemerintah secara terselubung. Seperti dana tunjangan penghasilan bagi pegawai di Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat tetap diterima mereka, padahal abdi mereka bukan  kepada negara.

Liputan    : Tim Liputan Delinewsonline
Editing    : Chief Editor/Deputy Chief Editor
Lay Outer: Managing Editor

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video