• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Friday, June 26, 2015

Pengadilan Negeri Stabat, Hukum Mati Muhammad Mufaddam

Terdakwa Muhammad Mufaddam alias Fadam, didampingi Tim Penasehat Hukumnya Syahrial, SH dan Kaban, SH ketika diadili di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri, Jalan Proklamasi Stabat tampak tertunduk lesu setelah mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurhadi.SH.MH. (DELINEWSONLINE – PRAWITO/DCE & ME).
Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa kurir SS  Muhammad Mufaddam alias Fadam, tengah Ketua Majelis Hakim Nurhadi, SH, MH, kiri Rizky M Nazario, SH, MH serta kanan Dewi Andriyani, SH. (DELINEWSONLINE – PRAWITO/DCE & ME).
LANGKAT - DELINEWS : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang menggelar sidang Kamis (25/6), jatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Muhammad Mufaddam alias Fadam 24, warga Daerah Istimewa Aceh. Termasuk barang bukti berupa 5 kotak plastik bening berisi sabu 4,3 kg, 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit  Blackberry dan dompet berisi tiga lembar uang Malaysia, terdiri pecahan 1 ringgit dirampas untuk negara serta dimusnahkan.

Terdakwa dinyatakan bersalah tanpa hak dan melawan hukum, karena menjadi perantara memperjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,3 kg. Sebagaimana dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika golongan I. 


Demikian amar putusan Ketua majelis Hakim Nurhadi, SH, MH dengan dua anggotanya Rizky M Nazario, SH, MH serta Dewi Andriyani, SH yang dibacakan secara bergantian, dihadapan terdakwa Muhammad Mufaddam alias Fadam ketika didampingi tim penasehat hukumnya Syahrial, SH dan Kaban, SH.

Sebelumnya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hanya 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar, subsidair  kurungan 6 bulan. 


Sementara pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Mufaddam alias Fadam tidak mendukung program pemerintah, kemudian merusak generasi penerus. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sama sekali tidak ada.

Terkait mengenai denda untuk perkara terdakwa tidak ada dan ongkos perkara dibebankan kepada negara. Oleh karena terdakwa dijatuhi hukum mati. Alasan terdakwa divonis hukuman mati, karena peredaran narkotika tersebut merupakan jaringan internasional yang dikendalikan dari luar negeri (Malaysia).

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa, melalui penasehat hukumnya Syahrial langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston Robhet Siahaan, SH menyatakan fikir - fikir.

Sedangkan kedua orang tua terdakwa, yang menyaksikan putranya diadili di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Stabat.  Ketika mendengarkan vonis mati yang dijatuhkan terhadap putranya Muhammad Mufaddam alias Fadam, spontan menangis tak henti - henti.

KRONOLGIS AWAL PERISTIWA :
Terdakwa bermula mendapat telpon temannya Rizal di Malasyia Kamis 4 Desember tahun lalu (2014), intinya agar menemui Reza di Panton Labu Aceh Utara (Daerah Istimewa Aceh). 


Alasan penelepon kepada terdakwa, ada titipan untuk dibawa ke Medan dan jika sudah sampai di Medan ada yang menjemput. Kemudian yang mengantar titipan tersebut (terdakwa) agar diberikan imbalan atau upah uang tunai senilai Rp 20 juta.

Selanjutnya terdakwa berupaya menemui Reza kini berstatus  (DPO), ketika itu langsung memberikan satu buah tas warna hitam berisikan 5 kotak atau paket SS. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa menumpang mobil sewa L300 bernomor Polisi BK 1199 DQ tujuan ke Kota Medan. 


Namun belum sampai ke kota tujuan, mobil penumpang yang dikendarai terdakwa distop Polsek Besitang yang sedang melakukan razia, bertepatan Kamis 4 Desember 2014 pukul 16.45 WIB.

Liputan : Prawito
Editing  : Deputy Chief Editor and Managing Editor

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video