
Razman Nasution (berkaca mata)
JAKARTA — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, mengatakan, pemberian uang dari istri Gatot, Evy Susanti, kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis tanpa sepengetahuan kliennya.
Menurut Razman, Gatot hanya mengetahui bahwa yang membayar biaya operasional Kaligis dan pengacara lainnya adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Gatot tidak tahu. Tahunya Fuad. Jadi, tidak ada masalah," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Razman mengatakan, sejak dua tahun terakhir, Kaligis menjadi penasihat hukum keluarga Gatot. Lagi pula, kata Razman, Evy telah lama berteman baik dengan Kaligis sehingga merasa sah-sah saja memberikan fee kepada pengacara kondang itu.
"Ini karena OC berteman baik dengan Evy, dan kapan pun OC berangkat, tanpa urusan PTUN pun, sering dibantu Bu Evy. Tidak ada pemerasan, suap, murni operational fee karena OC dianggap dua tahun jadi kuasa hukum keluarga Gatot," kata Razman.
Menurut Razman, fee yang diberikan Evy kepada Kaligis semata agar kinerja Pemprov Sumut tidak terganggu dengan isu sumir yang belakangan menyeruak. Ia mengatakan, isu yang beredar menunjukkan bahwa Gatot memenangkan pilkada karena menggunakan dana bantuan sosial (bansos). Oleh karena itu, kata Razman, Evy merasa perlu membantu Fuad untuk memberi dana tambahan kepada Kaligis. (Baca: Tak Mau Kinerja Pemprov Sumut Terganggu, Evy Bantu Beri "Fee" ke OC Kaligis)
"Untuk lawyer fee dalam PTUN, kaitannya dengan Fuad murni. Jadi, tidak nyambung saat ini dikaitkan dengan Pak Gatot karena yang berperkara adalah Fuad. Yang bersengketa di sana, ada uang, ya Fuad yang (harusnya) diperiksa," kata Razman.
Selain Evy, kata Razman, yang biasa melayani Kaligis dan para pengacaranya saat berada di Medan adalah Mustafa, asisten pribadi Gatot. Razman menegaskan, uang yang digunakan untuk melayani Kaligis, baik dari Evy maupun Mustafa, berasal dari kocek pribadi Evy, bukan menggunakan kas Pemprov Sumut.
"Setiap kunjungan tim kuasa hukum ke Medan, hanya dua (orang) yang fasilitasi. Kadang ditangani Evy, kadang oleh Mustafa," kata Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot dan Evy untuk berpergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bansos yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry terhadap tiga hakim dan satu panitera.
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan. (Sumber : kompas.com)
