Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Wabup H. Sulistianto untuk mewakili Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH, sejumlah SKPD dijajaran Pemkab Langkat dan Camat se-Kab. Langkat, selain itu, terdapat juga Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Kasi PMP Kecamatan se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.
Sambutan Bupati Langkat yang disampaikan Wabup H. Sulistianto mengatakan bahwa UU desa tersebut berisi tentang pedoman dan acuan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal itu disosialisasikan Karenanya terkait dengan aturan beserta penjabarannya agar pemahaman para aparat desa dapat lebih meningkat” kata Sulis.
Menurutnya, UU yang mengatur tentang berbagai aspek tentang desa tersebut juga dilengkapi aturan kelembagaan desa, pembangunan desa sampai dengan aspek pembinaan masyarakat desa, olehkarena itu, UU tersebut diharapkan dapat mengelola berbagai potensi yang dimiliki oleh desa serta dapat mendeteksi berbagai permasalahan menyangkut pembangunan desa. “Semoga, sosialisasi ini menjadi persiapan yang berpengaruh besar bagi kemajuan desa” kata Sulis.
Kaban PMDK Jaya Sitepu melaporkan kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur Desa terkait dengan peraturan tentang desa dalam segala aspek, sehingga dalam pelaksanaannya, aparat desa dapat paham dan mengerti bagaimana menjalankannya.
Jaya menambahkan, kegiatan diikuti 743 peserta yang kesemuanya terdiri dari aparat desa, dan kegiatan berlangsung dari tanggal 29 Juli s.d 6 Agustus 2015 bertempat di 2 lokasi, yakni Gedung PKK Stabat dan Gedung Pegnasos Stabat.(BONO YUDHA)
Liputan : Bono Yudha
Editing : DC Editor and Managing Editor



