• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Wednesday, July 29, 2015

Pemkab Langkat Sosialisasikan UU Nomor 6/2014 Tentang Desa

Gambar 1, 2 Wabup H. Sulistianto mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH disela-sela kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dilaksanakan Badan PMDK Langkat di gedung PKK Langkat. (DELINEWSONLINE – BONO YUDHA)
Wabup H. Sulistianto mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH memberikan sambutan pada acara sosialisasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dilaksanakan Badan PMDK Langkat di gedung PKK Langkat. (DELINEWSONLINE – BONO YUDHA)
LANGKAT - DELINEWSONLINE :  Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMDK) sosialisasikan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di gedung PKK Stabat, Rabu (29/7).

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Wabup H. Sulistianto untuk mewakili Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH,  sejumlah SKPD dijajaran Pemkab Langkat dan Camat se-Kab. Langkat, selain itu, terdapat juga Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Kasi PMP Kecamatan se-Kabupaten Langkat  sebagai  peserta sosialisasi.

Sambutan Bupati Langkat   yang disampaikan Wabup H. Sulistianto  mengatakan  bahwa UU desa tersebut berisi tentang  pedoman dan acuan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal itu disosialisasikan Karenanya  terkait dengan aturan beserta penjabarannya  agar pemahaman para aparat desa dapat lebih meningkat” kata Sulis.

Menurutnya, UU yang mengatur tentang berbagai  aspek tentang desa tersebut juga dilengkapi aturan kelembagaan desa, pembangunan desa sampai dengan aspek pembinaan masyarakat desa, olehkarena itu, UU tersebut diharapkan dapat mengelola berbagai potensi yang dimiliki oleh desa serta dapat mendeteksi berbagai permasalahan menyangkut pembangunan desa.  “Semoga, sosialisasi ini menjadi persiapan yang berpengaruh besar bagi kemajuan desa” kata Sulis.

Kaban PMDK Jaya Sitepu melaporkan kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur Desa terkait dengan peraturan tentang desa dalam segala aspek, sehingga dalam pelaksanaannya, aparat desa dapat paham dan mengerti bagaimana menjalankannya.

Jaya menambahkan, kegiatan diikuti 743 peserta yang kesemuanya terdiri dari aparat desa, dan kegiatan berlangsung dari tanggal 29 Juli s.d 6 Agustus 2015 bertempat di 2 lokasi, yakni Gedung PKK Stabat dan Gedung Pegnasos Stabat.(BONO YUDHA)

Liputan : Bono Yudha
Editing  : DC Editor and Managing Editor

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video