| Petugas mengapit seorang tersangka bandar sabu dan tiga pemain judi kartu domino, bersama barang bukti di ruang kerja Kapolsek Stabat, Kamis (30/7). (DELINEWSONLINE -PRAWITO) |
Tersangka bandar sabu yakni Sah Nasution alias Kombet (35) warga Dusun VII Desa Setungkit Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, ditangkap langsung oleh Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto dan Kanit Reskrim Iptu Samsul Iskandar serta beberapa anggotanya di salah satu tempat permainan bola bilyard di Dusun I Desa Setungkit.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti dari kantong celana tersangka yakni sekitar dua setengah gram sabu senilai Rp 2,5 juta, HP dan uang tunai Rp 150 ribu dengan pecahan selembar uang 100 ribu dan selembar uang 50 ribu.
Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/7) menjelaskan bahwa tersangka Sah (bandar sabu) selama ini memang merupakan TO pihaknya. Pelaku ditangkap saat sedang teler karena usai memakai sabu di salah satu tempat permainan bola bilyard di Dusun I Desa Setungkit Kecamatan Wampu.
Saat ditangkap, sebut Kapolsek, tersangka tidak memberikan perlawanan, namun saat diperiksa petugas menemukan dua bungkusan sabu yang dibungkus dengan menggunakan dua lembar uang kertas pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
“ Tersangka kita tangkap, sedang teler usai mengisap sabu di salah satu tempat permainan bola bilyard. Dari kantong celananya kita temukan barang bukti, “ ujar Kapolsek seraya menambahkan selama ini pelaku sangat meresahkan warga karena kerap memakai dan memperjualbelikan sabu di kampungnya.
Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke rumahnya di Dusun VII Desa Stungkit. Kemudian saat diperiksa di rumahnya, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Dini hari itu juga tersangka langusung digelandang ke Mapolsek Stabat.
Tersangka kepada petugas mengakui dirinya sering membeli barang tersebut dari kawasan Selesei dan Selayang. Sedang yang baru disita petugas dibelinya di Kota Binjai dengan harga Rp 2,5 juta seberat dua setengah gram.
“ Saya beli sabu ini dari Binje pak, harganya Rp 2.500.000, dengan berat dua setengah gram. Namun saya baru membayar Rp 1,8 juta sisanya dibayar setelah barang tersebut laku,” ujar tersangka.
Selanjutnya sabu tersebut, sambung tersangka, dijualnya kepada para pelanggan dengan cara diecer. Ada paket Rp 100 ribu dan juga ada paket Rp 400 ribu, tergantung pesanan pembelinya
“Sabu ini, saya jual kepada para langganan, yakni di daerah Kebun Balok, Batu lapan, Stungkit, Besilam, dengan paket berpariasi. Ada yang saya jual seharga 100 ribu, 200 riub dan 400 ribu, itupun tergantung pesanan pembelinya“, ujar tersangka yang mengakui sudah lama menjual sabu.
KARTU DOMINO
Sebelumnya, Kapolset Stabat menambahkan, Rabu (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB, anggotanya berhasil meringkus tiga pemain judi kartu domino di Dusun VIII Wonosari Desa Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Ketiga pemain judi yakni Ir (33) dan Syah (36) keduanya warga Ligkungan III Mesra Desa Perdamaian Kecamatan Stabat dan RP (34) penduduk Perumahan Srita Indah Lingkungan X Desa Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Dari lokasi petugas menyita barang bukti tujuh kotak kartu domino dan uang Rp 526 ribu. Kini keempat tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Stabat.
Liputan : Prawito
Editing : DEC and Managing Editor
