![]() |
| Inilah Toko Kaca Hilal di Jalan Mesjid Pangkalan Brandan yang di eksekusi Pengadilan Negeri Stabat. (DELINEWSONLINE – GUNARSO SITORUS) |
![]() |
| Boni F Sianipar, SH selaku kuasa hukum Ratna foto bersama Kapolsek Pangkalan Berandan Ajun Komisaris Polisi Amansyah Sembiring. (DELINEWSONLINE – GUNARSO SITORUS) |
Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 44/1974 atas nama Hajjah Syarifah, Maisyarah, Abdul Murad, Ubaidullah, Muhammad Samah yang di terbitkan oleh Kantor Sub, Direktorat agrarian kabupaten Langkat pda tanggal 2 Mei 1974. Kini di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Stabat.
Sesuai surat permohonan eksekusi yang bernama Ratna yang beralamat di Jalan Babalan No. 35 Kelurahan Berandan Barat, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya Boni F Sianipar, SH dan Jhon Sabam panjaitan, SH tertanggal 19 Januari 2015 perihal Permohonan Eksekusi Pengosongan atas objek lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 552 / 2010,
Menimbang bahwa Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dengan Surat Tugas Nomor ST – 431/WKN.02/KNL.01/2010 tertanggal 17 September 2010. Telah melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas barang tidak bergerak.
Guna memenuhi Permohonan Lelang dengan Nomor1834/DPK-ADL/L /2010 tertanggal 11 Agustus 2010 dari PT Bank Sumut di Medan. Yang dimenangkan oleh saudari Ratna selaku pemenang Lelang yang sah menurut hukum.
Akhirnya pada hari kamis tanggal 30 juli 2015, Ruko yang dijadikan Toko Kaca Hilal yang berada di Jalan Mesjid No. 119 Kelurahan Berandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara berhasil di eksekusi.
Menurut Boni F Sianipar, SH selaku kuasa hukum dari Ratna mengatakan pihaknya sudah 5 tahun mencari keadilan dan kepastian hukum, akhirnya pihaknya berhasil melakukan pengeksekusian Ruko yang selamaini menjadi Toko Kaca Hilal.
Pengeksekusian ruko tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala. Petugas Pengadilan Negeri Stabat di damping Petugas Kepolisian, Sub Denpom, Muspika serta masyarakat. Hingga sore hari baru selesai melakukan pengeksekusian mengeluarkan barang – barang yang ada didalam ruko tersebut.
Liputan : Gunarso Sitorus
Editing : DC Editor and Managing Editor


