Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi di pimpin ketua majelis Hakim Yona.L Ketaren.SH dibantu dua hakim anggota Laurenz.S Tampubolon,SH ,Anita Br Silitonga.SH.MH dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston.R Siahaan.SH dan Hary.SH yang menghadirkan kedua orang saksi pacar korban Roy (20) penduduk Desa Besilam Babusalam Kecamatan Padang Tualang dan Herawati (16) pacar terdakwa E,en.
Namun dalam perkara ini ketika ditanya ketua majelis haki terdakwa Sayuti menolak disidangkan dengan alasan pengacaranya tidak hadir dan dirinya mengaku tidak sehat pening kepalanya,tetapi untuk kedua terdakwa Odon dan E,en tetap lanjut untuk disidangkan guna mendengar keterangan saksi yang telah dihadir Bosto dan Hary tim JPU yang menangani perkara ini.
Roy yang menerangkan sudah 17 bulan berpacaran dengan korban sampai korban terbunuh masih berpacaran dan hubungannya dengan korban baik-baik saja Sebelum korban dibunuh saya masih SMS an.Mendengar korban dibunuh dari ibu saya pada hari Jumat 18 desember 2014.Ketika majelis hakim mengembangkan pertanyaannya, saksi Roy lebih banyak lupa menjawab pertanyaan majelis hakim.Tapi ketika majelis hakim menunjukkan sejumlah barang bukti kepada saksi saat korban dibunuh yang dikenali hanya baju korban,kalung dan baju korban.
Sementara saksi Herawati pacar terdakwa E,en juga lebih banyak lupa dalam memberikan keterangannya.Saya mendengar korban dibunuh dari orang-orang dan berita media cetak,Tapi saksi menerangkan setelah kejadian itu E,en (terdakwa red) terlihat kebingungan dan gelisah.Saat ditunjukkan barang bukti saksi mengenali sepeda motor Supra warna merah dan HP milik terdakwa E,en,terangnya.
Ibu korban yang didampingi sejumlah keluarganya usai sidang saat diwawancarai Prawito wartawan DELINEWSONLINE di PN Stabat mengatakan saya tidak terima anak saya dibunuh,saya berharap kepada hakim dan jaksa yang menangani perkara ini supaya para terdakwa dihukum mati,ucap ibu korban dengan nada sedih sambil mengusap air matanya.
Liputan : Prawito
Editing : DEC/MgE

