![]() |
| SABU - SABU |
Selain menangkap tersangka KG (23) warga Dusun Pancur Ido Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 5 gram senilai Rp 7,5 juta dan 10 klip plastik transparan kosong,
Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan ketika dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, Kamis (6/8) malam, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pihaknya, karena memiliki, menguasai dan menjual sabu sebanyak lima gram.
Dijelaskannya, sebelumnya petugas menerima informasi dari warga yang resah terhadap pelaku yang kerap memperjualbelikan sabu disekitar kawasan kebun sawit Kecamatan Salapian. Selanjutnya, petugas meluncur kelokasi dimaksud dan langsung menangkap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti. Sore itu juga tersangka bersama dengan BB nya langsung di giring dan digelandang ke Sat Narkoba Mapolres Langkat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Liputan : Prawito
Editing : DEC/MgE

