• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Wednesday, August 5, 2015

Polres Langkat Amankan Ribuan Botol Miras

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Irma Ginting, Kasat Lantas AKP M Ikhwan dan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Rudi Saputra, saat memperlihatkan barang bukti miras tanpa dukumen resmi kepada wartawan, saat pemaparan di halaman belakang Mapolres Langkat, Senin (3/8) (DELINEWSONLINE - PRAWITO)
LANGKAT – DELINEWSONLINE : Polres Langkat amankan truk fuso yang mengangkut ribuan botol miras tanpa surat ijin impor maupun edar, saat melintas di Jalinsum Medan-Stabat, persisnya disekitar Simpang Aroma Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu (2/8) pukul 03.00 WIB.

Kini truck fuso BM-8676 AM, bersisi 450 kotak (kurang lebih 5000 botol) miras dengan merk Academia Lambrusco senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar, berada di halaman belakang Mapolres Langkat.

Saat ini, pihak kepolisian baru mengamankan Edi (32) kernetnya, warga Desa Sri Wijaya Kecamatan Kwala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai saksinya. Sedang supirnya kabur terlebih dahulu mendahului turun melarikan diri dengan menunpang mobil yang berada di belakang truk fuso.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Irma Ginting, Kasat Lantas AKP M Ikhwan dan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Rudi Saputra, saat pemaparan kepada wartawan, Senin (3/8) menjelaskan pihaknya mengamankan truk karena curiga dengan barang yang berada di dalam kendaraan tersebut.

“ Dinihari petugas Sat Reskrim melakukan patroli dan mengamankannya truk fuso yang kita duga, dimana pada saat awal itu membawa barang sangat mencurigakan dan kemudian dilakukan penyetopan, ” ujar Kasat.

Setelah dilakukan pengecekan barang bawaan truk tersebut, petugas menemukan ribuan botol miras. Saat ditanya petugas, kernetnya tidak menunjukkan dukumen apapun. Selanjutnya kendaraan itu langsung digiring menuju Mapolres Langkat.

“ Hingga saat ini kita sudah mengamankan kernetnya sebagai saksi, sedang dari hasil penyelidikan baru indentitas supirnya supirnya yang melarikan diri sudah diketahui, namun siapa pemiliknya masih belum diketahui dan juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini.

Nantinya, sambung Agus, kasus tersebut dapat dikenakan UU Pangan No 18 Tahun 2012 pasal 142 yakni barang pangan olahan impor tanpa ijin edar di dalam negeri, dengan ancaman 2 tahun penjara.

Liputan : Prawito
Editing  : DEC/MgE

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video