![]() |
| Saksi Mahkota terdakwa E’en saat memberikan keterangan dihadapan Sidang Kamis (13/8) Di PN Stabat. (DELINEWSONLINE - PRAWITO) |
Sementara korbannya Zuhijah siswi SMK Sri Langkat Tanjung Pura warga Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura yang ditemukan mayatnya dikawasan perkebunan Tamaran PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) oleh karyawan Kamis 17 Desember tahun 2014 dengan kondisi korban yang sangat memprihatinkan. Sehinga penemuan mayat tersebut sempat menghebohkan masyarakat Langkat khususnya
Sidang lanjutan yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (13/8) atas nama ke tiga terdakwa tersebut yang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota itu di pimpin ketua majelis Hakim Yona. L Ketaren, SH dibantu dua hakim anggota Anita Br Silitonga, SH, MH dan Rifai, SH dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston. R Siahaan, SH dan Hary, SH. Sedangkan ketiga terdakwa dihadirkan tim JPU diruang sidang didampingi tim penasehat hukumnya.
Pemeriksaan saksi mahkota yang dilakukan majelis hakim dalam perkara pembunuhan itu terdakwa Hendra Syahputra alias E’en setelah diambil sumpahnya untuk menerangkan kesaksiannya untuk terdakwa Sayuti yang dari awal sidang terus mungkir, membantah keterangan saksi yang dihadirkan tim JPU. Untuk selanjutnya bergantian terdakwa Sayuti dijadikan saksi untuk terdakwa E’en. Sementara untuk terdakwa Supriadi alias Udun dimasukkan ke sel tahanan PN Stabat, karena bakal dimintai keterangan untuk terdakwa Sayuti dan E’en.
Saat ditanya majelis hakim saksi mahkota E,en menerangkan dengan gamblang dihadapan sidang, bahwa pada malam kejadian itu korban Zulhijah dari Tanjung Pura dibawa ke areal perkebunan sawit PT LNK Desa Tamaran dan korban sempat berontak minta pulang besok mau sekolah dan korban ngomong sama terdakwa Sayuti apa maksud abang.
Kemudian kedua tangan korban dipegang sama Sayuti dan terdakwa Supriadi alias Udun diperintahkan Sayuti pegangi kedua kaki korban dan korban terjatuh telentang .Sayuti menduduki perut korban dan korban minta tolong sekali,lalu leher korban dicekik sama Sayuti hingga tidak bergerak lagi.
Dan saya pegangi kedua tangan korban Selanjutnya Sayuti menyuruh Udun buka celana korban kemudian Sayuti memperkosanya,terus gentian Udun dan saya terahir,”udah becek”, tutur E’en selaku saksi mahkota,
Tapi ketika sudah menjurus keterangan E,en ketiganya melakukan pemkosaan terhadap korban, Yona Ketaren selaku ketua majelis hakim menyetop keterangan E,en kalau tentang itu nanti di sidang tertutup tegas ketua majelis. Dan pertanyaan dilanjutkan keperbuatan mereka bertiga setelah memperkosa korban.
Menurut keterangan E’en selanjutnya Sayuti mendapat botol dan menyuruh Udun buka selang kobelatur sepeda motor diambil minyaknya disiramkan ketubuh korban dan saya disuruh setater ngidupkan sepeda motor businya dibuka lantas mengeluarkan api, ada sepotong kayu yang udah dilumuri bensin dekatkan ke busi lalu untuk membakar korban dan korban sempat bergerak tangannya saat dibakar.Sepasang selop korban dilemparkan ke api yang membakar korban,selanjutnya kami tinggalkan saya ditingal sama Sayuti
Lanjut E’en menerangkan,esok paginya banyak orang disimpang,saya nanya kepada salah satu orang ada apa, mereka menjawab ada perempuan dibakar dan sorenya pada tanggal 18 Desember 2014 Sayuti menemui saya dia mengembalikan HP sama ngasi uang Rp 20 ribu untuk mengganti kartu yang sudah dipatahkan.
Sayuti bilang sama saya bahwa Sayuti dua hari lagi mau merantau ke Sulawesi ikut orang cina Stabat. Saya Tanya merantau dapat persekotlah,kemudian Sayuti (terdakwa red) menunjukkan dompetnya sambil berkata “ini jeeng kau lihat” uangnya lembaran seratus dia bilang Rp 2 juta, terangnya.
Siti Hawa ibu korban yang didampingi ‘andung’ atau nenek korban dan sejumlah keluarganya yang setiap sidang, terus mengikuti dan menyampaikan kepada Prawito wartawan Delinewsonline di Pengadilan Negeri Stabat. “Saya tidak terima Siti Hawa dibunuh”. “Saya berharap kepada hakim dan jaksa yang menangani perkara ini, supaya para terdakwa dihukum mati, tegas ibu korban dengan mata berkaca - kaca.
Liputan : Prawito
Editing : DEC/MgE

