![]() |
| Illustrasi |
Polisi meringkus tersangka dari dalam bus penumpang umum Sempati Star BL 7552 AA, ketika polisi menggelar razia di depan Pos Lantas Kepolisian Sektor Gebang, persisnya di Dusun III Desa Paluh Manis.
Kini tersangka AF Lubis (23) buruh bangunan, warga Jalan Pahlawan Gang Sepakat Kecamatan Medan Perjuangan KotaMedan. Berikut barang bukti ganja, yang disita di dalam tas hitam tersangka sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Gebang.
Kapolres Langkat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Asmoro MH SIK, diwakili Kapolsek Gebang Ajun Komisaris Polisi Abdul Rahman, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon genggam Kamis malam (24/9) menjelaskan; Dinihari Kamis itu, personel melakukan sweping guna mengantisipasi keluar masuknya narkoba terhadap kendaraan, yang melintas di depan Mapolsek Gebang
Ketika polisi menyetop bus penumpang umum, yang hendak melintas di lokasi razia diminta agar supir dapat mengeluarkan SIM dan STNKnya. Sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang – barang yang berada di dalam kendaraan dimaksud.
Sewaktu polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, termasuk yang dikondisikan di dalam bagasi. Polisi menemukan tas hitam milik tersangka AF Lubis, di dalamnya ditemukan daun ganja kering dikemas dengan kertas sepesial pembungkus nasi, ujar AKP Abdul Rahman memperjelas kronologis.
Liputan : Prawito
Editing : Editor Excutief

