| Dedi Suharsono mewakili KadisPenda Dra Muliani saat menggelar Sidak di di Desa Harapan Baru Kecamatan Sei Lepan Langkat.(DELINEWSONLINE – BONO YUDHA) |
Sidak ini merupakan lanjutan dari Sidak yang dilakukan beberapa hari lalu di Kecamatan Wampu, tujuannya agar seluruh oknum yang menggunakan Lahannya untuk Galian C yang tidak memenuhi kewajibannya seperti izin atau bayar pajak ataupun retrebusi akan ditindak tegas.
Dedi Sutono Kabid Pendataan dan Penetapan yang menjadi ketua Tim pada sidak kali ini bersama dengan beberapa staf di Kantor Pelayanan Terapdu Langkat serta Satpol PP, Dedi menyusuri satu persatu lokasi Galian C”. Hasilnya, benar ada Galian C yang tidak berizin, karenanya, kami surati pemilik Galian C tersebut yang kebetulan tidak berada ditempat” kata Dedi.
Setelah ini, Tim direncanakan akan menggelar Sidak ke lokasi Galian C lainnya yang ada di Langkat, oleh karena itu, tindakan tegas akan dilaksanakan agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa prosedur sangat dibutuhkan dalam membuka lahan Galian C, diharapkan, setelah ini, PAD Langkat akan bertambah dengan kesadaran seluruh Oknum terkait prosedur Galian C tersebut.
Liputan : Bono Yudha
Editing : Editor Excutief
