• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Saturday, September 26, 2015

Perambah Hutan Manggrove Silingkar Gebang Diadukan ke Mabes Polri

Gambar 1, 2, 3 merupakan tanah milik negara berstatus HPT yang ditumbuhi hutan mangrove, kini musnah dirambah Alg dan Acn sejak setahun terakhir secara membabi buta menggunakan alat berat modren (excapator). (DELINEWSONLINE – BONO YUDHA)
GEBANG - DELINEWSONLINE : Diduga terkait perambahan hutan Manggove, sedikitnya 7 warga Dusun I Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Langkat, adukan ‘Alg’ pengusaha Showroom Honda SJ Motor warga Stabat. Termasuk ‘Acn’ penduduk Ulu Berayun Gang Sepakat Stabat, ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Truno Joyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Alg dan Acn yang diadukan ke 7 warga Pasar Rawa Gebang Langkat tersebut, terkait dugaan menguasai serta menghancurluluhkan sedikitnya 70 hektar lahan berstatus milik negara, atau kategori Hutan Produksi Tetap (HPT). Terdiri dari ruang lingkup tanggul sepanjang sungai Gebang, hingga mengarah ke Pulau Selingkar, Terusan Panjang dusun ‘Kelantan’ Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang. Sehingga lahan mangrove yang ditumbuhi berbagai jenis kayu hutan tersebut, kini beralih fungsi atau disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Padahal menurut warga sebelumnya, di atas areal tersebut ditumbuhi berbagai jenis tanaman hutan yang di antaranya bakau, lenggadai, mata buaya, nirih serta api – api.

Masyarakat yang menyaksikan tindakan Alg dan Acn tersebut di atas. Menilai Alg dan Acn, kebal hukum dan terkesan bersahaja menghancurkan lahan manggrove di kawasan Desa Pantai Kecamatan Gebang. Dengan cara mengunakan dua unit alat berat (excavator), demi kepentingan bisnis Alg dan Acn, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.

Sepak terjang Alg dan Acn melakukan perambahan hutan mangrove di sana, menurut warga sudah berlangsung lebih kurang satu tahun. Dugaan sementara masyarakat,  Acn warga Ulu Berayun Kecamatan Stabat merupakan pelaksana. Sedangkan Alg, diinformasikan sebagai donatur yang membiayai perambahan hutan mangrove dimaksud, untuk memperluas usaha kebun kelapa sawitnya di kawasan pantai Gebang Langkat.

Kronologis dan Asal – Usul :
Penegasan Usman Sapari (82), mantan Kepala Desa Pasar Rawa periode 1984 – 2001; “Menyikapi ruang lingkup tanggul sepanjang sungai Gebang, hingga mengarah ke Pulau Selingkar, Terusan Panjang dusun ‘Kelantan’ Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang. Yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit”.

Lahan yang ditumbuhi mangrove di kawasan Terusan Panjang, berkisar lebih kurang seluas 70 Ha tersebut, 'tidak pernah di keluarkan alas haknya’. Yang ada, hanya surat permohonan kelompok Sardi SS seluas 14 Ha untuk penanaman kayu bakau dan empang paluh. Namun permohonan kelompok Sardi  SS seluas 14 Ha tersebut, hingga berakhirnya jabatan Usman Safari sebagai Kepala Desa Pasar Rawa, tidak pernah direkomendasi atau dikabulkan instansi terkait. Demikian tegas Usman Sapari ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9).

Kata Usman Safari, berdasarkan data yang ada dan terkait lahan negara seluas 70 hektar tersebut di atas. Sekitar 1995 silam, Usman Sapari selaku Kepala Desa Pasar Rawa, hanya memberikan surat kepada Legimin (Ketua Kelompok Nelayan). Gunanya agar Legimin dapat mengkapling lahan negara seluas 70 ha tersebut, dengan rincian per 2 hektarnya dibagi-bagikan kepada para kelompok nelayan yang tergabung di dalam  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia
(HNSI) Langkat. Maksud Usman Safari dalam upaya menindaklanjuti program Bupati Langkat di era pemerintahan Zulkifli Harahap, tandasnya.
 

Usman Safari menegaskan, tujuan Bupati Langkat berupaya mengangkat taraf hidup kaum nelayan, dengan pola berkebun bakau dan empang paluh, berdasarkan Suratnya Nomor 28 - 140 / PR / V / 1995. Kemudian Surat Keterangan LKMD Nomor 01 – LKMD / PR / 1995, yang menyimpulkan dan memerintahkan kepada Legimin termasuk kawan – kawan, agar membudidayakan penanaman pohon bakau, nirih, mata buaya, lenggadai serta api-api.

Sementara penjelasan Kordinator Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Langkat Abu Sofyan; Menanggapi pengaduan tujuh warga Dusun I Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Langkat, terkait ‘Alg’ pengusaha Showroom Honda SJ Motor warga Stabat. Termasuk ‘Acn’ penduduk Ulu Berayun Gang Sepakat Stabat, ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Truno Joyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diduga menguasai serta menghancurluluhkan sedikitnya 70 hektar lahan berstatus milik negara, atau kategori Hutan Produksi Tetap (HPT). Dengan catatan, terdiri dari ruang lingkup tanggul sepanjang sungai Gebang, hingga mengarah ke Pulau Selingkar, Terusan Panjang dusun ‘Kelantan’ Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang. Sehingga lahan mangrove yang ditumbuhi berbagai jenis kayu hutan tersebut, kini beralih fungsi atau disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
 

Pengakuan Abu Sofyan, ianya tetap mempertahankan kepentingan warga dan untuk itulah Abu Sofyan, segera menyurati Camat Gebang (23/2) di tahun ini dengan Nomor 02 / LPPM / LRT / II /2015. Isinya mohon klarifikasi temuan penghancuran hutan mangrove seluas 70 Ha, yang dilakukan Alg dan Acn. Ironinya kata Abu Sofyan, setelah disurati hingga dua kali Alg dan Acn tidak pernah mengindahkan panggilan Camat Gebang Dra M Tuti Hendarsih S. Jelas Abu Sofyan, Alg dan Acn tidak menghindahkan panggilan camat, dikarenakan dilarang Ansari Sekretaris Desa Pasar Rawa. 

Justeru demikian, akhirnya ke 7 warga Legimin CS pernah mengadukan permasalahan tersebut kepada Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH. Tembusan surat yang sama mereka tujukan kepada Ketua DPRD, Kadiskehutanan, Kapolres, serta Kejari  masing - masing di Stabat’’, ujar Abu Sofyan.

Berlarut – larutnya permasalahan penguasaan tanah negara, disertai penghancuran hutan mangrove tersebut di atas. Legimin CS ketika di hubungi mengatakan, pihaknya kembali melayangkan surat ke Mabes Polri di Jalan Truno Joyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jum’at pekan lalu (18/9). Tembusannya disampaikan kepada Menteri Kehutanan RI, Kabagreskrim Mabes Polri, Kapoldasu, Direskrimsus Poldasu, Irwasda Poldasu, Kapolres Langkat, LSM Pemantau Kasus di Medan, Camat/Kapolsek Gebang, termasuk Kepala Desa Pasar Rawa, tegas Legimin .

Liputan : Bono Yudha
Editor    : Editor Excutief

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video