![]() |
| Illustrasi |
Tersangka Muh alias Brek 28, warga Jalan Masjid Gang Keluarga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat, sebelumnya merupakan ‘Target Operasi’ (TO) Kepolisian Resort Langkat, petugas berhasil menyita barang bukti sebunmgkus rokok berisikan sabu seharga Rp 1 juta.
Keberhasilan polisi meringkus Muh alias Brek 28, sore itu petugas menerima informasi dari warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang menyebutkan; ‘Ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis shabu, mangkal di pinggiran Jalan Kapten Tandean persisnya Simpang Pasar V Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat’.
Mendapat iformasi tersebut, Personal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat segera meluncur ke TKP, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Muh alias Brek 28. Ketika dilakukan penagkapan dari tangan kiri tersangka, petugas menemukan barang bukti sebungkus rokok berisi barang haram berupa sabu.
Pengakuan tersangka kepada polisi, ia membeli barang haram tersebut melalui temannya ‘A’, namun sa’at dilakukan test urine terhadap diri Muh alias Brek, air seninya mengadung Methaptamine (sabu). Hingga berita ini dilaporkan ke meja redaksi, tersangka Muh alias Brek masih menjalani pemeriksaan secara intensif, di ruang Satres Narkoba Polres Langkat Jalan Proklamasi Stabat.
Ketika dikonfirmasi via telepon genggam Jumat (11/9), Kapolres Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Asmoro, MH, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan, SH, membenarkan pihaknya mengamankan Muh alias Brek tersangka pemilik sabu bernilai Rp 1 juta.
Tegasnya, “tersangka ditangkap setelah menerima laporan masyarakat, kemudian pelaku mengaku membeli barang haram dimaksud dari seseorang berinisial ‘A’. Akibat perbuatan tersangka kini dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Langkat”, guna pemeriksaan lebih lanjut tutur AKP Ridwan, SH.
Liputan : Prawito
Editing : Editor Excutief

