LAPORAN KHUSUS : TIM LIPUTAN DELINEWSONLINE LANGKAT
Priode Sepetember tahun ini, Polres Langkat amankan 23 tersangka disertai barang bukti 104,5 kilogram ganja. Kemudian 3,85 gram lebih sabu dari 14 kasus tindak pidana narkoba. Dengan rincian,14 kasus narkoba terdiri 7 terkait ganja dan sisanya “sabu”. Sedangkan salah seorang di antara 23 tersangka tindak pidana tersebut, pelakunya berjenis kelamin perempuan.
Demikian Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro MH SIK, didampingi wakilnya Komisaris Polisi B Panjaitan, AKP Ridwan (Kasat Reserse Narkoba) serta AKP J Aruan (Kasubbag Humas). Termasuk AKP Azhari (Kapolsek Hinai) dan Ipda Mardianto (Kanit Reskrim Polsek Hinai), ketika dipaparkan di halaman depan Mapolres Langkat di Jalan Proklamasi Stabat, Kamis awal pekan bulan ini.
Tersangka dan Kronologi :
Tersangka MI alias Ikn (35) warga Jalan Raya Tlogomas VIII - A/6 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru, Jawa Timur. Diamankan polisi atas kepemilikan dua kilogram ganja, di depan gerbang Batalyon Infanteri (Yonif) – 8 Marinir Tangkahan Lagan Pangkalan Brandan, di Jalan Besitang Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Selasa pukul 10.30 WIB (1/9).
Berikut dua tersangka lainnya, masing – masing In alias Iin (45) warga Desa Pekubuan Dusun VI Kecamatan Tanjungpura. Diringkus polisi di Jalan KH Zainul Arifin (depan Mesjid Raya) Stabat Kecamatan Stabat Langkat. Disertai penyitaan barang bukti sebungkus rokok berisi satu paket klip pelastik (sabu) seharga Rp 500 ribu.
Sedangkan tersangka DR alias Fn alias Mpk (39), warga Jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura, yang merupakan Target Operasi (TO) Polres Langkat, diamankan ketika tersangka berada diseputar kediamannya. Berikut barang bukti sebungkus rokok berisi tujuh klip pelastik sabu senilai Rp 1.750.
Lalu tersangka Muh alias Brek (28) warga Jalan Masjid Gang Keluarga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat (masuk kategori “TO” Polres Langkat), diamankan bersama barang bukti sekotak rokok berisi sabu 0,75 gram senilai Rp 1 juta. Ketika tersangka berada di pinggir Jalan Kapten Tandean, Simpang Pasar V Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat Langkat, Jumat pukul 18.15 WIB (11/9).
Secara terpisah dan di dua lokasi yang berbeda, polisi melakukan penangkapan tiga tersangka lainnya berisial; “Syh alias Iyk (47) warga Dusun VI Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan”. Berikut “K Htb (28) warga Gang Sersan Kelurahan Berandan Barat, serta Al (32) penduduk Jalan Denpo Gang Besi Berandan Timur”. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu senilai Rp 150 ribu, dua mancis dan satu bong alat hisap, dompet berisi 10 paket sabu nilainya rata-rata perpaket Rp 100 ribu dan uang Rp 50 ribu.
Kemudian Selasa pukul 17.00 WIB (15/9), polisi melakukan penangkapan tersangka DK Psb alias Dvd alias Tpt (30), yang berdomisili di Jalan Diponogoro Lingkungan IX dan An alias Dok (21) di Lingkungan X Jalan Ronggo Warsito. Kedua tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Bukit Jengkol Pangkalan Susu. Hasil pengamanan ke dua tersangka polisi menyita barang bukti bungkus kecil berisi ganja seberat 0,36 gram disertai selembar kertas rokok tiktak.
Secara berturut – turut tepatnya Jumat pukul 06.30 WIB (18/9), polisi kembali mengamankan tersangka Is alias Mk (31) warga Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Langkat, TKP penangkapan tidak jauh dari kediaman pelaku. Pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti di lokasi kejadian berupa dua paket sabu senilai Rp 150 ribu, satu alat hisap bong dan Handphon (HP).
Masih dihari yang sama, polisi berhasil mengamankan tersangka Is alias Kdr (30) warga Desa Tanjung Mulia Dusun I Kecamatan Hinai. Ketika Is alias Kdr melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan – Aceh, persisnya di Desa Paya Parupuk Kecamatan Tanjung Pura Langkat. Dilakukan polisi penggeledahan, di saku celana kanan tersangka ditemukan satu klip plastik berisi sabu beserta HP.
Sabtu pukul 12.30 WIB (19/9), polisi berhasil menyita barang bukti 3,5 kilogram ganja sekaligus mengamankan lima tersangkanya secara terpisah, di dua lokasi yang berbeda.
Penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil fanther warna silver BK 1134 FZ, sebuah timbangan duduk biru merk nops dan uang tunai Rp 390 ribu.
Kelima tersangka tersebut di atas, di antaranya MY Sbg alias Yf (38) nelayan, Zl (33), AB alias Btn (38), ketiganya warga Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Langkat. Sementara DS alias Di (32) supir, penduduk Gang Beringin Tanjung Tiram Pasar I Batubara Kabupaten Batubara serta istrinya DTS alias Dsi (24) warga Gang Umar Desa Pelawi Barat Kecamatan Babalan Langkat.
Pada waktu bersamaan atau masih Sabtu (19/9) pukul 12.30 WIB, polisi mengamankan tersangka FL alias Fan (19) dan AF alias And (18) keduanya penduduk Lingkungan I Sukatani Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala Langkat, tak jauh dari kediaman para pelaku.
Tindakan pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti empat kemasan kecil daun ganja kering, yang dibungkus kertas koran. Disertai kotak rokok berisi dua ampol/ bungkus kecil daun ganja kering, sehelai celana pendek lee dan sepotong celana panjang keduanya berwarna biru, termasuk uang tunai Rp 20 ribu.
Tiga hari berikutnya setelah polisi mengamankan FL Cs. Selasa pukul 03.00 WIB (22/9), tersangka JP (26) dan SJ (26) warga Lingkungan IV Simpang V Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Langkat, diringkus polisi di kediaman mereka. Kedua tersangka yang diamankan polisi, disita dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,1 gram, uang tunai Rp 508 ribu dan satu unit mobil avanza BK 1067 QH.
Dalam kurun waktu sepekan berikutnya, polisi kembali berhasil melakukan penangkapan tersangka AF Lbs (22), warga Jalan Pahlawan Gang Sepakat Kelurahan Sepakat Kecamatan Medan Perjuagan Kota Medan. Beserta barang bukti 45 gram ganja, di Jalan Lintas Sumatera persis di depan Pos Lantas Gebang Dusun III Desa Paluh Manis, Rabu pukul 03.30 WIB (23/9).
Hari yang sama Rabu pukul 16.00 WIB (23/9), polisi mengamankan 88 bal atau sekitar 88 kilogram daun ganja kering, di lokasi bekas sawah samping Komplek Perumahan Permata Indah Dusun VIII Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai Langkat.
Jumat pukul 04.30 WIB (25/9), polisi melakukan penangkapan tersangka MT alias Muntasir (38), warga Krueng Baro Desa Krueng Baro Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Berikut penyitaan barang bukti 11 bal atau 11 kilogram ganja, dari salah seorang penumpang angkutan umum Sempati Star BL 7773 AA. Di sa’at petugas menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, persis di Pos Lantas Polsek Gebang Dusun Cinta Rakyat Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Langkat,.
Terakhir, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, meringkus tersangka HR alis Boy (37) mantan narapidana, warga Perumahan Asabri Dusun IX Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, dari rumahnya, Senin (28/9) pukul 14.30 WIB. Berikut barang bukti yang ditemukan didapur rumah pelaku, di antaranya dua plastik berisi sabu berat sekitar 1 gram nilai Rp 500 ribu dan sebuah alat hisap bong, serta timbangan digital.





