| Salah seorang pegawai Disdukcapil Medan saat melayani warga yang ingin mengurus KK di loket pelayanan beberapa waktu lalu. |
MEDAN – Beralihnya percetakan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk) Kota Medan, membuat 21 camat kasak-kusuk. Pasalnya, para camat diisinyalir tidak bisa meaup pundit-pundi rupiah lagi pasca diambil alih.
Mirisnya lagi, para camat malah menuding pegawai Disdukcapil enggan dan memperlama mencetak KK maupun e-KTp jika tidak diberi uang. Selain itu, Disdukcapil juga kerap menjadi 'tumbal' para oknum di kecamatan yang menuding mereka memperlama-lamai berkas.
"Nggak masuk akal yang mereka sampaikan itu. Kami kesal dengan ucapan para camat itu. Padahal, kami tidak ada meminta uang sepersen pun dari pihak kecamatan. Bahkan, mereka sendiri yang memberikan uang ke dinas ini tanpa diminta," beber salah seorang pegawai yang minta namanya dirahasiakan baru-baru ini.
"Berkas yang masuk dari kecamatan itu bukannya sedikit. Terkadang, satu bundle sampai 45 orang yang mau diurus KK-nya. Kita tidak ada mengeluh jika mereka tidak memberi. Kalau memang diberi ya disyukuri, kalau tidak ada tak masalah." Sambungnya lagi.
Begitu mengetahui ucapan para camat yang menyudutkan para pegawai Disdukcapil, sebut sumber lagi, mereka akan benar-benar selektif untuk menerima berkas dari kantor kecamatan yang dibawa ke sini.
"Berapa kali lah uang yang mereka (pihak kecamatan) berikan kepada kami. Kalau dihitung-hitung, mereka lebih besar minta dengan warga. Kami akan kembalikan uang yang sudah diberikan pihak kecamatan. Kami akan buat besar-besar tulisan gratis di tanda terima mereka. Semuanya itu agar mereka sadar.
Jangan kami dituduh lambat kerja kalau tak diberi uang. Berkas yang masuk dari kecamatan atau warga, kami akan kerjai dalam tempo 4 hari selesai," kesalnya seraya menambahkan kalau pengerjaan lambat di kantor kecamatan jangan salahi kami. Silahkan warga mengecek berkasnya ke sana. Karena, terkadang berkas belum sampai ke dinas dibilang sudah masuk.
Salah seorang kepling berinisial Ham mengakui jika sebelumnya setiap pengurusan KTP maupun KK dipungut biaya sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. "Uang itu kita berikan untuk ke kantor lurah dan camat setiap urusan per KTP atau KK. Kalau nggak dikasih, berkas kita tak jalan," ungkapnya.
Menurutnya lagi, meski uang diberikan tidak sertamerta proses pencetakan KTP maupun KK bisa selesai dalam waktu singkat. Bahkan, bisa saja penyelesaian memakan waktu 1 bulan. "Nggak jamin juga siap cepat. Terkadang bisa 2 minggu atau lebih, KTP atau KK siap di kantor camat," ucapnya lagi.
Begitu mengetahui jika segala urusan KTP dan KK gratis, dirinya bisa bernafas lega. Pasalnya, selama ini warga beranggapan kalau dirinya yang pandai-pandaian minta uang. "Syukur juga kalau memang begitu. Jadi, kita pun bisa menjelaskan dengan warga kalau segala urusan KTP atau KK digratiskan. Bahkan, proses pengerjaannya memakan waktu 4 hari," tukasnya.
Terpisah, Camat Medan Helvetia Eddi Mulia Matondang menyatakan komitmennya melaksanakan program yang telah diintruksikan Walikota Medan, pengurusan KTP/KK dalam tempo 7 hari selesai.
Dijabarkan Eddi, tujuh hari pengurusan itu terhitung sejak berkas dimasukkan ke kelurahan (1 hari), dikirim ke kantor camat (1 hari) dan proses di Dinas Kependudukan selama lima hari. "Tapi ini dengan catatan, pengurusan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Kalau di atas jam itu, maka berkas baru akan dikirim ke Disdukcapil keesokan harinya," jelasnya. Sayangnya, Eddi tak dapat memastikan apakah pengurusan itu gratis atau tidak.
