• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Friday, December 19, 2014

Pemkab Langkat Sosialisasikan UU Nomor 17/2013 Tentang Ormas

Langkat-delinews:  Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kesbangpolimnas mengadakan sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Aula Gedung PKK Stabat, Kegitan tersebut  dibuka secara resmi oleh Wabup Langkat Drs. H. Sulistianto M.Si mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH. Kamis (18/12)

     Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Wabup Langkat Sulistianto mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945.

    “Berdasarkan hal tersebut, Negara berkewajiban dan memberikan pengakuan terhadap eksistensi keberadaan organisasi masyarakat sebagai wadah berserikat dan berkumpul” ujar H. Sulis.

    Lebih lanjut H. Sulistianto mengatakan hal tersebut merupakan perwujutan kesadaran dan tanggung jawab warga Negara yang mengorganisir dirinya secara suka rela tanpa pamrih memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berpartisipasi dalam proses pembangunan disegala bidang.

    “Oleh karena itu, sesuai UUD RI Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, maka semua Organisasi Kemasyarakatan wajib memberitahukan keberadaanya kepada Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup Ormas.

     Diakhir sambutannya, H. Sulistianto berharap jadikanlah kegiatan ini sebagai sarana untuk berbagi pengalaman sekaligus menimba ilmu pengetahuan tentang bagaimana Ormas dapat menjadi wadah atau penampung aspirasi masyarakat serta mitra Pemerintah dalam pembangunan demi memberikan pendidikan bagi masyarakat.

    Kepala Badan Kesbangpollimnas Drs. H. Sahrudin dalam sambutannya mengatakan kegiatan bertujuan meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat.

     Kegiatan diikuti 150 orang peserta terdiri dari seluruh Ormas se-Kabuapten Langkat, dengan narasumber berasal dari Dosen USU, Badan Kesbangpolimnas Provsu, serta Fasilitator berpengalaman dalam pemberdayaan SDM.(By)


 Wabup Langkat Drs. H. Sulistianto M.Si mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH saat memberikan sambutan sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Aula Gedung PKK Stabat, (delinews: Bono Yudha)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video